Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal

  • 05 Apr 2026 15:42 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Polda Riau mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi mengamankan lebih dari 10 ribu liter BBM ilegal beserta sejumlah tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa praktik penyelewengan tidak akan ditoleransi karena merugikan masyarakat yang berhak.

Kasus pertama terungkap di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan tangki berkapasitas besar.

“Seorang tersangka berinisial ANM berperan sebagai pembeli dari pelangsir, pengumpul, sekaligus penjual kembali BBM ilegal dengan harga lebih tinggi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Minggu 5 April 2026.

Hasil penyelidikan menunjukkan BBM diperoleh dari pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan truk dengan berbagai modus. Salah satunya adalah penggunaan pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkap praktik tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Meski keuntungan per jerigen relatif kecil, akumulasi penjualan dalam jumlah besar menghasilkan keuntungan signifikan.

“Selain itu, tersangka juga menyasar pasar di wilayah pedalaman. BBM ilegal dijual kepada pengguna seperti truk pengangkut kayu yang kesulitan mendapatkan BBM di SPBU resmi,” katanya.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut diduga berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong. BBM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan nelayan itu justru diselewengkan dan diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan,” kata Teddy.

Petugas menemukan sekitar 5.000 liter BBM di dalam kapal serta tambahan di ponton lain sehingga totalnya melebihi 10.000 liter. Tiga orang tersangka diamankan, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.

Teddy menyebut kedua kasus ini menunjukkan adanya pola penyalahgunaan BBM subsidi yang terorganisir, baik melalui jalur darat maupun laut. Ia memastikan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....