Kapolda Riau Tegaskan Usut Tuntas Pembunuhan Gajah Pelalawan
- 07 Feb 2026 20:25 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan gajah sumatera yang mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu, 7 Februari 2026. Kehadiran Kapolda Riau bertujuan memastikan penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut diusut secara serius, terukur, dan tuntas.
Di lokasi kejadian, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa gajah sumatera tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.
“Gakah merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau. Oleh karena itu, kejahatan terhadap gajah tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata Kapolda.
Kapolda Riau mengaku menerima banyak pesan, kritik, dan kecaman dari berbagai pihak. Ia memahami kemarahan serta kepedihan publik karena peristiwa ini dinilai sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Penanganan kasus pembunuhan gajah ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama BBKSDA Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau. Sinergi tersebut dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh. Proses tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas kronologi kejadian.
Hasil pemeriksaan awal menemukan bangkai gajah dalam posisi duduk dengan kepala terputus dan kedua gading hilang. Temuan ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru di sekitar lokasi kejadian. Temuan tersebut mengindikasikan gajah ditembak sebelum dibantai.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Pendekatan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penyidikan berbasis bukti ilmiah,” katanya.
Melalui metode SCI, sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar utama dalam proses penegakan hukum.
Pendekatan SCI juga menjadi fondasi penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan pidana lain yang relevan juga akan diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peristiwa tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mengungkap pelaku.
Ia menegaskan sekecil apa pun informasi yang diberikan masyarakat sangat berarti bagi penyidik. Kejahatan terhadap satwa dilindungi, tegasnya, tidak boleh dibiarkan.
Dalam rombongan Kapolda Riau turut hadir sejumlah pejabat utama Polda Riau, Kapolres Pelalawan, serta perwakilan BBKSDA Riau. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....