Tapak Riau Desak Polisi Usut Direktur PT AUP dalam Kasus Penimbunan Solar

  • 24 Jul 2026 12:40 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau menyoroti penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor utama.

Menurut TAPAK Riau, justru tiga orang karyawan PT AUP yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan, sementara pihak yang diduga memerintahkan pembelian dan penimbunan solar bersubsidi belum diproses hukum.

Ketua TAPAK Riau, Suroto mengatakan pihaknya telah menerima kuasa hukum dari tiga tersangka, yakni Raka Deni Kurnadi, M Kevin Luthfi, dan Ahmad Rodhi Saputra, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk setelah perkara mereka dilimpahkan dari penyidik Polsek Sukajadi ke kejaksaan atau tahap II.

Menurut Suroto, berdasarkan keterangan para kliennya, uang yang dipersoalkan dalam perkara dugaan penggelapan itu digunakan untuk membeli solar bersubsidi atas perintah pimpinan perusahaan berinisial DC.

"Klien kami menyampaikan bahwa uang yang dipermasalahkan digunakan untuk membeli dan menimbun solar bersubsidi atas perintah pimpinan perusahaan. Namun, keterangan itu tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik," kata Suroto didampingi anggota Tim TAPAK Riau, Heri Susanto Abbas, Jumat 24 Juli 2026.

Suroto mengungkapkan, kliennya mengaku memiliki dokumentasi berupa foto pembelian BBM, jerigen dan drum berisi solar, hingga kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM dari SPBU ke lokasi perusahaan.

Menurut pengakuan kliennya, aktivitas tersebut berlangsung sejak November 2021 hingga Juli 2025 dengan frekuensi empat hingga lima kali pembelian setiap hari menggunakan beberapa barcode kendaraan perusahaan.

"Kalau benar praktik itu terjadi selama bertahun-tahun, tentu perlu ditelusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang menikmati hasilnya, dan bagaimana mekanisme distribusi BBM tersebut," ujar Suroto.

Sementara itu, Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, menilai penegakan hukum dalam perkara tersebut belum menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor intelektual.

"Bagaimana mungkin tiga orang karyawan diproses, sementara pihak yang diduga memerintahkan pembelian dan penimbunan solar bersubsidi belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai harus menjadi perhatian serius," kata Mirwansyah.

Ia juga menyebut TAPAK Riau telah melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut ke Polresta Pekanbaru melalui laporan pengaduan Nomor STPLP/296/IV/2026/Polresta Pekanbaru. Namun, menurutnya, hingga kini proses penyelidikan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Selain itu, TAPAK Riau mempertanyakan dasar penghitungan kerugian dalam perkara dugaan penggelapan yang menurut mereka hanya mengacu pada audit internal perusahaan.

"Kalau berbicara dugaan penggelapan perusahaan, semestinya ada audit independen. Itu nanti akan kami uji melalui mekanisme praperadilan," ujar Mirwansyah.

TAPAK Riau menyatakan akan mengajukan praperadilan terhadap proses penyidikan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam kesempatan itu, Marwansyah meminta Kapolda Riau memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan barcode kendaraan, aliran dana, transaksi pembelian BBM, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, apabila dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut terbukti, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar pihak yang diduga mengendalikan, memerintahkan, maupun memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Sementara itu, perempuan inisial NA yang merupakan istri salah seorang tersangka berharap adanya keadilan dalam penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan mengapa suaminya yang disebut hanya menjalankan perintah harus menjalani penahanan, sementara pihak yang diduga memberikan perintah belum diproses hukum.

"Kami hanya berharap ada keadilan. Suami kami hanya bekerja, tetapi sekarang ditahan. Kalau memang ada pihak yang memberi perintah, kami berharap semuanya diproses sesuai hukum yang berlaku," singkat NA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....