Mantan Finalis Putri Indonesia Jalani Sidang Perdana

  • 02 Jul 2026 21:00 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, mulai menjalani sidang perdana dugaan malapraktik kecantikan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 2 Juli 2026. Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, jaksa membacakan tiga dakwaan terhadap terdakwa.

Usai dakwaan dibacakan, Jeni melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sehingga persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Mey Ziko, membenarkan sidang perdana tersebut telah digelar sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

"Benar, hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Mey Ziko.

Menurut Ziko, setelah jaksa selesai membacakan surat dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyampaikan sikap untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang disusun jaksa.

"Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa mengajukan eksepsi," katanya.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Tiga perkara yang menjerat Jeni sebelumnya ditangani tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa memiliki kewenangan sebagai tenaga medis. Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien yang menjalani tindakan operasi kecantikan berupa facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty Aesthetic pada Juli 2025.

Usai menjalani tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan, infeksi, dan pembengkakan pada area operasi sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah mencari informasi mengenai identitas pelaku tindakan medis, korban mengetahui nama Jeni Rahmadial Fitri tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Seorang pasien yang menjalani operasi bibir (lips surgery) di klinik yang sama melaporkan hasil tindakan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Korban mengaku mengalami kerusakan bentuk bibir, pembengkakan, serta jahitan yang tidak rapi. Meski sempat menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan, kondisi bibirnya tidak membaik. Korban bahkan mengaku mengalami rasa sakit berkepanjangan, bibir tidak simetris, hingga kehilangan rasa percaya diri.

Sementara itu, perkara ketiga berasal dari laporan Ratih Indriani yang juga mengaku menjadi korban tindakan operasi bibir di Klinik Arauna Beauty Aesthetic. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Riau pada 25 Mei 2026.

Dalam laporannya, Ratih menyebut hasil operasi tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bibirnya mengalami pembengkakan, jahitan tidak rapi, dan bentuknya menjadi tidak simetris. Tindakan revisi yang dilakukan dengan biaya tambahan disebut tidak memperbaiki kondisi, bahkan menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis.

Atas tiga perkara tersebut, Jeni didakwa melanggar Pasal 439 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan praktik tenaga medis tanpa kewenangan. Pada perkara perlindungan konsumen, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mey Ziko menegaskan, proses persidangan selanjutnya akan berfokus pada penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Agenda berikutnya adalah penyampaian eksepsi dari terdakwa sesuai kesempatan yang diberikan majelis hakim," tutup Mey Ziko.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....