Satu Komando 'Matahari Satu', Arief: Bergerak Atas Arahan Dani
- 01 Jul 2026 19:48 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Sidang dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 1 Juli 2026.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, memberikan kesaksian krusial. Arief menegaskan bahwa instruksi mengenai sistem "Satu Komando" atau "Matahari Satu" yang pernah dilontarkan gubernur sama sekali tidak berkaitan dengan pengumpulan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sebaliknya, Arief menegaskan instruksi pengumpulan uang operasional tidak datang langsung dari Abdul Wahid, melainkan melalui perantara Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Penasihat Hukum Eva Nora dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Arief mengenai maksud pernyataan Abdul Wahid dalam rapat di kediaman gubernur pada 7 April 2025 lalu. Saat itu, gubernur menekankan agar seluruh jajaran PUPR-PKPP Riau, khususnya UPT Jalan dan Jembatan Wilayah 1 sampai 6, patuh pada satu komando.
Arief meluruskan bias pemahaman yang sempat berkembang di persidangan sebelumnya. Menurutnya, istilah "Matahari Satu" murni merujuk pada hierarki birokrasi kedinasan agar para Kepala UPT tidak dualisme dalam mengikuti perintah, mengingat para Kepala UPT secara emosional sangat dekat dengan Wakil Gubernur Riau yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kadis PUPR-PKPP.
"Satu komando atau satu perintah itu maksudnya agar tidak mendengar perintah yang lain (Wakil Gubernur, red). Pemahaman saya dan kawan-kawan saat itu karena mereka dianggap 'orang-orangnya' Pak Wagub. Jadi, tidak ada kaitannya dengan pengumpulan uang pada saat (pernyataan) itu disampaikan," tegas Arief Setiawan.
Lebih lanjut, saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukumnya, Eva Nora, Arief menegaskan bahwa skema pengumpulan uang sebesar Rp1,6 miliar dari UPT digerakkan atas permintaan Dani M Nursalam, bukan atas perintah langsung dari Abdul Wahid.
"Pak Dani menyampaikan mohon bantuan operasional untuk Pak Gubernur dan untuk Pak Dani sendiri. Beliau menyampaikan untuk minta bantuan di UPT karena UPT yang saat itu bisa bekerja, sementara yang lain di-hold (ditangguhkan, red). Jadi, bukan inisiatif saya, dan Pak Dani yang meminta langsung agar ditujukan kepada UPT," kata Arief.
Arief juga memastikan dirinya tidak pernah mematok nominal tertentu kepada para Kepala UPT maupun kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang diutusnya untuk berkomunikasi dengan jajaran UPT.
"Saya sama sekali tidak menentukan angka. Saya hanya meminta (Ferry) agar membantu operasional," tambahnya.
Dari pergerakan tersebut, Ferry Yunanda kemudian melaporkan telah terkumpul dana sebesar Rp1,6 miliar. Berdasarkan instruksi Dani Nursalam, uang tersebut didistribusikan secara bertahap, termasuk senilai Rp1 miliar yang diserahkan melalui Brantas Hartono, serta Rp300 juta yang dialokasikan khusus untuk uang operasional bulanan Dani Nursalam sebesar Rp50 juta per bulan sejak Mei hingga Oktober 2025.
Dalam persidangan tersebut, fakta baru juga terungkap mengenai uang Rp100 juta yang masih berada di tangan Arief Setiawan. JPU KPK sempat mempertanyakan peruntukan uang tersebut. Arief menjelaskan uang itu awalnya diminta oleh Dani Nursalam untuk diserahkan sebagai bantuan operasional kepada Danrem yang baru dilantik pada Agustus lalu.
"Sampai hari ini belum sempat diserahkan karena saya tidak punya jaringan atau kenalan ke beliau. Kami tidak tahu menyerahkannya ke siapa. Berbeda dengan yang Rp200 juta untuk Pangdam, itu diserahkan melalui ajudan bernama Dahri (Iskandar)," jelas Arief.
Ia menambahkan bahwa uang Rp100 juta tersebut dijadwalkan akan segera dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada hari yang sama.
Di akhir persidangan, saat ditanya mengenai sikap subjektifnya dalam menghadapi kasus ini, Arief menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakannya yang keliru dalam menerjemahkan loyalitas kepada pimpinan.
"Saya menyesal. Saya menyesal karena menyuruh Ferry (Ferry Yunanda) meminta uang ke UPT-UPT untuk membantu operasional," pungkasnya dengan nada rendah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....