Sidang Abdul Wahid Hadirkan Ahli Pidana UMJ, Soroti Dakwaan Alternatif Jaksa
- 24 Jun 2026 11:50 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 24 Juni 2026. Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menyoroti konstruksi dakwaan alternatif yang digunakan oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya, dakwaan alternatif pada prinsipnya memang diperbolehkan dalam hukum acara pidana. Namun, penggunaannya menunjukkan adanya keraguan mengenai perbuatan pidana yang secara pasti diduga dilakukan terdakwa.
“Dakwaan alternatif biasanya digunakan ketika penuntut umum belum sepenuhnya meyakini perbuatan mana yang tepat untuk dikenakan kepada terdakwa. Tujuannya agar terdakwa tidak lolos dari jerat hukum apabila salah satu dakwaan tidak terbukti,” ujar Chairul Huda dalam persidangan.
Ahli menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, penggunaan beberapa pasal secara alternatif harus tetap memperhatikan kesamaan karakteristik perbuatan yang didakwakan. Ia menilai pasal-pasal yang memiliki unsur dan karakteristik berbeda dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai fokus tuduhan terhadap terdakwa.
Chairul Huda secara khusus menyinggung penerapan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam satu konstruksi dakwaan alternatif. Menurutnya, masing-masing pasal memiliki karakteristik tindak pidana yang berbeda.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf e berkaitan dengan pemerasan dalam jabatan, yakni tindakan seorang penyelenggara negara yang memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu atau melakukan tindakan tertentu karena pengaruh jabatan yang dimilikinya.
Sementara itu, Pasal 12B mengatur mengenai penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
“Yang satu menitikberatkan pada tindakan memaksa orang lain menyerahkan sesuatu, sedangkan yang lain berkaitan dengan menerima gratifikasi. Karakteristik perbuatannya berbeda,” katanya.
Adapun Pasal 12 huruf f, lanjut Chairul Huda, berkaitan dengan pemotongan pembayaran atau anggaran yang seharusnya diterima pihak lain dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, pasal tersebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, berbeda dengan dua pasal lainnya yang tidak secara langsung berkaitan dengan kerugian atau pengelolaan keuangan negara.
Karena itu, ia menilai penggabungan pasal-pasal dengan karakteristik yang sangat berbeda dalam satu dakwaan alternatif dapat menimbulkan pertanyaan mengenai perbuatan apa yang sebenarnya dituduhkan kepada terdakwa.
“Jika pasal-pasal yang didakwakan memiliki unsur dan karakteristik yang berbeda jauh satu sama lain, maka menjadi penting untuk memperjelas fokus perbuatan yang dituduhkan,” jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....