Barista-Videografer Bersaksi di Sidang Abdul Wahid

  • 18 Jun 2026 10:54 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru -Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 18 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan tiga saksi yang meringankan terdakwa.

Ketiga saksi tersebut adalah Melisa yang bekerja sebagai barista di kediaman terdakwa, Amriadi yang berprofesi sebagai fotografer, serta Akmal Fauzan yang merupakan videografer.

Sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, ketiga saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai ketentuan yang berlaku dalam persidangan.

Usai pengambilan sumpah, masing-masing saksi menyampaikan keterangan terkait hal-hal yang mereka ketahui dan alami sehubungan dengan perkara yang sedang disidangkan. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya pembelaan yang diajukan pihak terdakwa.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hadir di persidangan namun terdakwan lainnya yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam tidak dihadirkan dalam persidangan.

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di bawah sumpah.

"Kami mengingatkan kepada saudara saksi agar memberikan keterangan dengan jujur, apa yang saudara lihat, dengar, dan alami sendiri. Jangan menambah maupun mengurangi fakta yang diketahui karena seluruh keterangan saudara diberikan di bawah sumpah dan memiliki konsekuensi hukum," ujar Delta Tamtama di hadapan para saksi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....