Sidang Abdul Wahid, Mantan Ajudan Sebut Ada Titipan Uang Ferry

  • 21 Mei 2026 17:32 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 21 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi.

Mereka yakni Dahri Iskandar selaku ajudan gubernur, Ida Wahyuni sebagai asisten rumah tangga (ART), serta Mega Lestari dan Syahrul Amin yang merupakan pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau.

Dalam persidangan, JPU KPK mencecar saksi terkait aktivitas di rumah dinas hingga temuan saat penggeledahan dilakukan penyidik KPK.

Saksi Dahri Iskandar mengaku menerima gaji Rp5,5 juta sebagai ajudan gubernur setelah ditawari langsung oleh Abdul Wahid bersama dua orang lainnya bernama Marjani dan Rapi.

“Tugas saya menyiapkan pakaian dan keperluan Pak Abdul Wahid termasuk urusan kedinasan,” ujar Dahri di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut kebutuhan harian gubernur biasanya dibayarkan oleh ajudan yang sedang bertugas. Menurut Dahri, Abdul Wahid selalu membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Di dalam tas biasanya ada uang sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta,” katanya.

Dahri turut menyinggung kondisi CCTV di kediaman gubernur yang disebut rusak sehingga pengamanan hanya mengandalkan walpri.

“Saya sudah dua kali melaporkan ke Kabag Rumah Tangga, tapi tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Jaksa kemudian mendalami soal hubungan saksi dengan sejumlah nama lain dalam perkara tersebut. Dahri mengaku mengenal Arief Muhammad sejak Maret 2025 dan Ferry Yunanda pada Juni 2025.

Ia juga mengaku pernah diperintahkan menitipkan uang dari Ferry Yunanda pada 17 September 2025. Uang tersebut untuk diberikan kepada pihak Pangdam.

“Saya pernah dititipkan uang sama Ferry, jumlahnya saya tidak tahu. Pak Ferry telpon saya, dimana? Saya di kediaman. Dia datang lalu masuk ke mobil beliau dan menyebut ini uang untuk Pangdam namun tidak menyampaikan nominalnya,” ujarnya.

Selain itu, Dahri menyebut adanya uang itu terbungkus kantong plastik hitam dengan nilai yang diperkirakan lebih dari Rp100 juta.

Sementara itu, saksi Ida Wahyuni yang bekerja sebagai ART sejak 2020 mengungkapkan dirinya berada di rumah dinas Jakarta saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Menurut Ida, penggeledahan dilakukan di kamar pribadi Abdul Wahid yang berada di lantai tiga rumah tersebut.

“Penyidik menyita sejumlah barang berupa bukti transfer, emas batangan, perhiasan, berlian, tas mewah hingga uang asing,” jelasnya.

Ia juga menyebut sejumlah tas bermerek seperti Louis Vuitton, Chanel, Dior, Prada, Balenciaga dan Loewe yang disebut milik Henni Sasmita, istri Abdul Wahid.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti setor uang senilai Rp450 juta serta kwitansi pembayaran tahap pertama rumah senilai Rp1 miliar. Ida turut mengungkap adanya setoran uang dari Marjani selama dirinya bekerja di rumah dinas tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....