Sidang Lanjutan Abdul Wahid, Terdakwa Ajukan Eksepsi di PN Pekanbaru
- 30 Mar 2026 11:19 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 30 Maret 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Abdul Wahid secara bergantian membacakan eksepsi yang pada intinya menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Penasihat hukum berargumen bahwa sejumlah unsur dalam dakwaan dinilai kabur serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dakwaan jaksa mengandung banyak kelemahan mendasar, baik dari sisi konstruksi hukum maupun uraian fakta. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujarnya.
Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak profesional dan cenderung terburu-buru. Mereka menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi keabsahan perkara yang sedang disidangkan.
“Dalam dakwaan JPU tidak menguraikan tuduhan terdakwa namun hanya framing semata. Aturan perundangan mana yang dilanggar terdakwa,” jelasnya.
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Abdul Wahid berpendapat bahwa pokok perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi atau perdata, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
“Perkara a quo sesungguhnya tidak memiliki unsur pidana, melainkan lebih merupakan sengketa administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila dipaksakan masuk dalam ranah hukum pidana,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....