Polres Kampar Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

  • 05 Jan 2026 18:12 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru: Polres Kampar menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada penyidik dan penyidik pembantu, Senin (5/1/2026). Kegiatan tersebut diikuti personel Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, dan Unit Laka Lantas Polres Kampar.

“Tujuan kegiatan ini untuk pemahaman aparat penegak hukum terhadap ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru. Pemahaman tersebut diharapkan dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas penyidikan dan penyelidikan,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Sebayang.

Kapolres Kampar menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ia menilai pemahaman yang baik akan mendorong penyidik bekerja secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

“Seluruh penyidik untuk terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan hukum. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan baru penting untuk mencegah kesalahan dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Kampar berharap seluruh penyidik dan penyidik pembantu mampu menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....