Polres Kampar Pasang 32 Papan Larangan Karhutla
- 01 Okt 2025 20:19 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru: Polres Kampar melakukan langkah antisipatif dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang 32 papan larangan di bekas lahan terbakar di wilayahnya. Papan-papan tersebut berisi peringatan keras agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Sebayang mengatakan bahwa pemasangan papan larangan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar kejadian karhutla tidak terulang kembali.
"Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh Polsek jajaran di 8 titik dengan memasang 32 plang peringatan larangan membakaran hutan dan lahan," pungkas Kapolres, Rabu (1/10/2025).
Selain pemasangan papan larangan, Polres Kampar juga meningkatkan patroli dan sosialisasi terkait bahaya karhutla sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian alam dan keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran yang dapat membahayakan ekosistem serta kesehatan warga,” ujarnya.
Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lahan agar tidak terjadi kebakaran yang merugikan banyak pihak.
“Langkah nyata ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dalam mendukung kebijakan Kapolda Riau untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....