Setelah Putusan Praperadilan, Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun
- 29 Sep 2025 22:27 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru: Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau secara resmi mengembalikan aset milik Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau, Senin (29/9/2025). Sebelumnya disita terkait dugaan kasus korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp195,9 miliar.
Aset yang dikembalikan terdiri dari satu unit rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan satu unit apartemen di Batam. Pengembalian aset ini dilakukan menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muflihun di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Aset sudah dikembalikan sesuai putusan sidang praperadilan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, telah dikembalikan hari ini. Muflihun hadir langsung saat pengembalian aset didampingi tim kuasa hukum dan saudaranya.
Dalam prosesnya, penyidik juga mencabut pengumuman penyitaan yang terpasang di rumah tersebut. Sementara satu unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, juga akan dikembalikan secara resmi pada Selasa (30/9/2025).
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena nilai anggaran SPPD yang cukup besar dan proses penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....