Kejati Riau Terima SPDP Oknum Polisi Terlibat Narkoba
- 25 Sep 2025 19:57 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru: Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus narkotika dengan tersangka Bripka Alex Sander (AS), seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala. SPDP tersebut dikirimkan oleh penyidik Polda Riau, dan saat ini Kejati telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Bripka Alex diamankan oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di Pekanbaru, setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu seberat satu kilogram.
“SPDP atas nama tersangka AS (Alex Sander, red) sudah kami terima pada 19 September lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Kamis (25/9/2025).
Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejaksaan menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa (P-16) dan telah menugaskan dua jaksa untuk mengawal proses penyidikan.
Selain Bripka Alex, kasus ini turut menyeret tiga tersangka lain yakni Muhammad Rafi alias Rafi (MR), Ari Perdana alias Ari (AP), dan Alwu Yuda alias Yuda (AY). Ketiganya diamankan dalam rentang waktu 10–12 September 2025 di wilayah Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir (Rohil).
“SPDP untuk MR, AP, dan AY kami terima lebih awal, yaitu pada 17 September. Jadi total ada dua SPDP yang kami terima dari penyidik,” tambah Zikrullah.
Seperti halnya pada kasus Bripka Alex, Kejati juga telah menugaskan dua jaksa untuk memantau penyidikan terhadap ketiga tersangka lainnya. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari kepolisian.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap Rafi, Ari, dan Yuda beserta barang bukti narkotika. Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh dari Bripka Alex.
Tak hanya diproses secara pidana, Bripka Alex juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di patsus dan tengah ditangani oleh Propam. Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyimpang, apalagi terlibat kasus narkoba yang menjadi perhatian serius Kapolda Riau,” tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.
Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat peredaran narkoba, termasuk anggota kepolisian sendiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....