Kakak Muflihun Diperiksa Polda Riau Terkait Penyitaan Aset

  • 24 Sep 2025 22:39 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru: Nuraida, kakak dari Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (24/9/2025). Pemanggilan ini dilakukan setelah putusan praperadilan terkait penyitaan aset berupa apartemen di Batam dan rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru.

Nuraida hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Dede Ilham dan Muhammad Nurlatif. Sebelum memberikan keterangan, Nuraida melalui kuasa hukumnya sempat mengirimkan surat pribadi kepada Kapolda Riau yang berisi bantahan terhadap panggilan tersebut.

“Klien kami jelas membantah dirinya dianggap sebagai PNS, karena dia merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di dekat rumah yang disita oleh Polda Riau dalam kasus ini,” ujar Latif.

Di persidangan praperadilan yang telah berlangsung sebelumnya, Nuraida memberikan keterangan di bawah sumpah terkait status rumah yang disita, yang ternyata bukan miliknya.

“Dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi di sidang praperadilan yang dimenangkan oleh Muflihun. Maka dari itu, kami memahami mengapa dia keberatan memberikan keterangan lagi, tetapi tetap hadir sebagai bentuk ketaatan terhadap institusi Polri,” tambah Latif.

Sementara itu, Dede Ilham, kuasa hukum lainnya, menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini berfokus pada pengetahuan Nuraida mengenai transaksi jual beli rumah tersebut.

“Klien kami menjelaskan apa yang dia ketahui tentang transaksi itu. Dia sudah diperiksa sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Muflihun di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang akhirnya memenangkan Muflihun,” ujar Dede.

Dede berharap agar kepolisian menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Penyidikan atau penegakan hukum harus dilaksanakan dengan profesional, tanpa dipengaruhi emosi atau sikap subjektif," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....