Tiga Pelaku Pembunuhan Ketua SPTI Ditangkap, Dua DPO
- 09 Sep 2025 21:51 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru: Polres Kampar menangkap tiga pelaku pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Suryono alias Kentung. Sementara dua pelaku lainnya masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan tiga pelaku memiliki peranan berbeda. Diantaranya JS (67) berperan mencari pembunuh bayaran, MA (40) menyediakan uang dan menyerahkannya kepada JS untuk membayar eksekutor, dan TE (45) berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Pelaku TE ditangkap di Sumatra Utara dan pelaku MA sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan,” jelas Gian, Selasa (9/9/2025).
Dua pelaku yang masih DPO adalah SA yang berperan sebagai penghubung antara aktor intelektual dengan eksekutor sekaligus ikut memantau posisi korban sebelum dieksekusi. TI yang berperan mengendarai sepeda motor saat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Awal mula kasus pembunuhan ini terjadi saat korban Suryono tidur. Namun tiba-tiba sekelompok pelaku masuk ke rumah dan menghabisi nyawa korban.
"Setelah itu datang pelaku TE dan membacok paha kiri korban yang saat itu sedang tidur menggunakan senjata tajam berjenis celurit atau egrek. Dalam kurang waktu dua jam korban tewas karena kehabisan darah," ujar Kasat Reskrim.
Adapun motif pelaku JS melakukan pembunuhan karena dendam sejak tahun 2021 yang mana korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu. Sedangkan Pelaku MA sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha.
“Pelaku TE melakukan pembunuhan terhadap korban karena tergiur uang untuk biaya proses persalinan istri yang sedang hamil tua,” jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....