Muflihun 12 Kali Diperiksa Terkait SPPD Fiktif

  • 14 Mei 2025 18:53 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru: Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun telah diperiksa sebanyak 12 kali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Muflihun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau tahun 2020-2021.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebutkan Muflihun terakhir diperiksa pada pekan lalu. Pihaknya menargetkan penetapan tersangka dalam perkara ini pada akhir Mei 2025.

“Penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Audit ini memakan waktu karena jumlah berkas yang diteliti cukup banyak. Ini menyangkut dugaan korupsi dengan angka yang fantastis. Hasil perhitungan manual kami mencapai Rp162 miliar,” kata Dirkrimsus, Rabu (14/5/2025).

Ia mengatakan, hasil audit BPKP menjadi salah satu syarat penting dalam pembuktian kerugian negara.

"Kita tunggu apakah nilainya sama dengan hitungan kami. Tapi saya rasa tidak akan jauh berbeda,” ucapnya.

Selain Muflihun, kasus ini juga menyeret nama selebgram dan artis FTV Hana Hanifah yang telah dua kali diperiksa oleh penyidik.

“Target kita akhir bulan ini sudah bisa tetapkan tersangka. Doakan saja semuanya lancar,” tambahnya.

Kasus dugaan SPPD fiktif di lingkungan Setwan Riau menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan anggaran dalam jumlah besar dan sejumlah figur publik. Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tak ada intervensi dari pihak manapun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....