Berkas Tersangka Korupsi di Diskominfotiksan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

  • 12 Mar 2025 22:32 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru: Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik tahun anggaran 2023. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Diskominfotiksan Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) sebagai Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV Riau Tanjak Sempena yang berperan sebagai pihak swasta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Niky Junismero, menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (5/3/2025). Setelah itu, penyidik melimpahkan perkara ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru," ujar Niky, Rabu (12/3/2025).

Pelimpahan tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan. Tim JPU yang dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siahaan, memeriksa kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.

"Ketiga tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru. Dalam waktu dekat, berkas perkara mereka akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," tambah Niky.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Produksi video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya dikerjakan dengan peralatan sederhana seperti ponsel.

"Peran Kepala Dinas sebagai PA dan Kabid sebagai PPK tidak berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dari total anggaran Rp1,2 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp972,27 juta," ungkap Niky.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....