SPPD Fiktif, Polda Riau Tunggu Rapat Kortas Tipikor
- 29 Des 2025 23:27 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru: Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 masih terus berjalan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tidak mengalami hambatan sejak dinaikkan ke tahap penyidikan pada Juli 2024. Penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan dan koordinatif dengan instansi terkait.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akan melakukan rapat koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2026.
Irjen Herry menyampaikan, Polda Riau telah menerima undangan resmi dari Kortas Tipikor untuk membahas perkembangan kasus secara menyeluruh. Pembahasan tersebut mencakup penentuan jumlah serta pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, awal Januari kami akan hadir untuk membahas siapa yang akan menjadi tersangka, kemudian dilakukan klarifikasi,” ujar Irjen Herry dalam keterangan rilis akhir tahun, Minggu (28/12/2025).
Menurut Herry, rapat koordinasi itu akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara. Keputusan akhir terkait penetapan tersangka tetap berada di bawah kewenangan Kortas Tipikor Polri.
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan karena penanganan dilakukan secara terkoordinasi.
“Kesimpulan akhir tetap dari Kortas Tipikor,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....