Polda Riau Usut Pihak Lain Kasus CSR Rohil
- 04 Nov 2025 23:24 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru: Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menggesa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, yang sebelumnya dikenal sebagai PD SPRH. Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan dilakukan oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 8 Juli 2025. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang mencapai lebih dari Rp19 miliar.
"(Penyidikan) masih berjalan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, tim penyidik saat ini tengah fokus memeriksa saksi-saksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mencari pihak yang aktif dalam perkara ini sehingga bisa dimintai pertanggungjawabannya sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah ahli.
"Saat ini sudah memeriksa saksi-saksi, beberapa ahli, serta berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," jelas Kombes Ade.
Koordinasi dengan BPK tersebut diyakini berkaitan dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN). Jika proses audit rampung, penyidik akan segera menetapkan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana CSR yang dipermasalahkan berasal dari PT Riau Petroleum. Dana itu merupakan bagian dari bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024, dengan total penyaluran mencapai Rp19.527.000.000.
Namun, dalam proses distribusinya, diduga terjadi berbagai kejanggalan. Para penerima hibah berasal dari beragam latar belakang yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir. Ironisnya, sejumlah penerima mengaku hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai yang tercantum dalam dokumen resmi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....