Lapas Pekanbaru Pindahkan Lima Napi ke Nusakambangan
- 29 Sep 2025 14:00 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru: Sebanyak lima orang narapidana kasus narkoba yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan, Senin (29/9/2025).
Pemindahan ini dikawal langsung oleh petugas Lapas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, serta aparat kepolisian. Para narapidana tersebut dibawa menggunakan bus dengan pemberhentian awal di Palembang, Sumatera Selatan.
“Ada lima orang, iya, semuanya narapidana kasus narkoba,” ujar Kabid Pengamanan Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang.
Nimrot menambahkan, dalam rangkaian pemindahan ini juga turut dipindahkan 34 narapidana lainnya dari Lapas di Medan, Sumatera Utara. Seluruhnya akan menjalani pembinaan lanjutan di Lapas Nusakambangan.
“Tujuannya untuk melanjutkan pembinaan di Nusakambangan,” katanya.
Dengan pemindahan ini, jumlah narapidana yang masih menghuni Lapas Pekanbaru tersisa 1.479 orang. Pemindahan narapidana ke Nusakambangan, menurut Nimrot, bukan kali pertama dilakukan.
Sebelumnya, pada April 2025, empat napi dari Rutan Kelas I Pekanbaru juga dipindahkan ke Nusakambangan setelah video mereka yang diduga melakukan dugem dan pesta narkoba di dalam sel viral di media sosial. Kemudian pada Mei 2025, sebanyak 100 narapidana kategori berisiko tinggi dari berbagai Lapas dan Rutan di wilayah Riau turut dipindahkan ke lokasi yang sama.
Pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas Kemenkumham untuk membersihkan lapas dan rutan dari praktik peredaran narkoba serta penggunaan ponsel ilegal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....