Aturan Pajak UMKM Diperbarui, Tarif Final 0,5 Persen Tetap Berlaku
- 09 Jul 2026 10:24 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah memperbarui ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini menjadi perhatian karena mengatur kembali penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam sosialisasi yang digelar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau bersama P3KPI Cabang Pekanbaru di Aula Kanwil DJP Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta, baik secara langsung maupun daring.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Menurutnya, pemerintah ingin membuat ketentuan pajak UMKM lebih jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“UMKM memiliki peran yang sangat besar. Karena itu, aturan yang ada ditata kembali agar lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat,” kata Hermiyana, Rabu 8 Juli 2026.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu tetap dapat digunakan tanpa batas waktu. Ketentuan ini memberi ruang bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk tetap menggunakan skema pajak sederhana.
Namun, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperketat batasan penerima fasilitas. Wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan tarif final UMKM tersebut.
Selain itu, aturan ini menutup celah pemecahan omzet. Ketentuan tersebut dibuat agar fasilitas pajak UMKM tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memecah usaha atau omzet untuk tetap terlihat memenuhi kriteria.
Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Ruhul Fitrios, mengatakan masih banyak wajib pajak yang perlu memahami perubahan tersebut secara langsung. Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar pelaku UMKM mengetahui hak, kewajiban, dan batasan dalam penggunaan fasilitas pajak.
“Kami membantu menjembatani wajib pajak dengan Kanwil DJP, terutama dalam memahami aturan baru ini,” ujar Ruhul.
Dalam kegiatan itu, materi disampaikan oleh tiga fungsional penyuluh Kanwil DJP Riau, yakni Gusfahmi Arifin, Tri Rizki Mefianto, dan Wisnu Purnomo Aji. Peserta berasal dari pelaku UMKM, akademisi, konsultan pajak, akuntan, dan masyarakat umum.
Dengan aturan baru ini, pelaku UMKM tidak hanya mendapat kepastian terkait keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen. Mereka juga harus memastikan kegiatan usaha dan pola omzetnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....