BPOM Pekanbaru Diterbitkan 30 Nomor Izin Edar
- 30 Apr 2026 20:41 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Registrasi pangan olahan menjadi tahapan penting dalam pengawasan keamanan pangan sebelum produk beredar di Indonesia. Melalui sistem registrasi berbasis risiko, pelaku usaha dituntut lebih mandiri dan bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, kandungan gizi, serta label pangan olahan yang dipasarkan.
Untuk meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan usaha, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru bersama Direktorat Registrasi Pangan Olahan serta Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM RI menggelar kegiatan Coaching dan Desk Registrasi Pangan Olahan pada 28–29 April 2026 di Aula BBPOM Pekanbaru.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander. Dalam pelaksanaannya, kegiatan diikuti sebanyak 20 pelaku UMKM pangan olahan dari berbagai daerah di Provinsi Riau, di antaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Pelalawan.
Dari kegiatan tersebut, berhasil diterbitkan sebanyak 30 Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan serta 2 izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Penerbitan izin ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam meningkatkan legalitas dan daya saing produk pangan lokal.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan kemudahan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses pengurusan izin edar pangan olahan,” ujar Alex Sander, Selasa 28 April 2026.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat mengubah pandangan masyarakat bahwa pengurusan izin edar BPOM sulit dilakukan. Menurutnya, proses pengajuan izin kini lebih mudah, terjangkau, dan didampingi langsung oleh petugas hingga izin diterbitkan.
“Pengurusan izin edar BPOM sebenarnya mudah, murah, dan kami dampingi sampai izin terbit,” ungkap salah seorang pelaku usaha peserta kegiatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....