Kemenkum Riau Sosialisasi Perseroan Perorangan Bagi UMKM
- 11 Nov 2025 17:36 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru: Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan: UMKM Naik Kelas melalui Perseroan Perorangan pada Senin (10/11), bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum, Febri Mujiono, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, bersama jajaran Divisi Yankum. Acara ini menghadirkan narasumber dari dua instansi, yaitu Dewi Sri Wahyuni dari Kanwil Kemenkum Riau dan Adhitia Mulyadi serta Wisnu Purnomo Aji, Fungsional Penyuluh Pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.
Dalam paparannya, Dewi Sri Wahyuni menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendirikan badan hukum secara mandiri.
“Melalui Perseroan Perorangan, pelaku usaha mikro dan kecil dapat membentuk PT tanpa memerlukan rekan pendiri. Prosesnya mudah, cepat, dan biayanya terjangkau. Dengan badan hukum ini, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses pembiayaan dan menjalin kerja sama dengan pihak lain,” ujarnya.
Sementara itu, Adhitia Mulyadi dari DJP Riau menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pajak bagi pelaku UMKM. Ia menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan meliputi pendaftaran NPWP, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara rutin.
“Sekarang semua bisa dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Pelaku usaha cukup menyiapkan akta pendirian dan identitas pengurus,” jelasnya.
Adhitia juga memperkenalkan aplikasi M-Pajak yang membantu pelaku UMKM mencatat omzet secara digital.
“Tarif final pajak UMKM berlaku selama tiga tahun untuk PT, dan empat tahun untuk CV, firma, atau koperasi. Pembayarannya dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Riau berharap semakin banyak pelaku UMKM di Provinsi Riau yang memahami manfaat pendirian Perseroan Perorangan serta tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Kami ingin mendorong UMKM naik kelas melalui legalitas usaha yang kuat dan kepatuhan hukum yang tinggi,” pungkas Febri Mujiono.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Kemenkum untuk membangun ekosistem usaha yang transparan, legal, dan berkelanjutan demi memperkuat ekonomi lokal di Bumi Lancang Kuning.