UMKM Kian Rentan di Tengah Dominasi Platform Besar
- 06 Okt 2025 16:38 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru : Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama ini dikenal sebagai penopang ekonomi nasional. Namun, di balik cerita sukses dan dukungan pemerintah, masih ada hambatan serius yang jarang dibicarakan: ketidakadilan dalam ruang hukum dan ekosistem digital.
Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam program Mozaik Indonesia di Programa 1 RRI Pekanbaru, Senin sore (6/10/2025).
Masalah yang muncul bukan lagi sekadar soal akses modal atau pemasaran, melainkan kontrak bisnis digital yang timpang. Ada sebuah penelitian yang dilakukan oleh STIA Yappim Makassar tentang lemahnya kondisi pelaku usaha kecil dan menengah. Situasi ini bisa saja membuat UMKM sering terjebak dalam kerugian berulang.
Pemerintah sendiri menyadari adanya tantangan tersebut. Pada medio September 2025 lalu, Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menegaskan pentingnya keberpihakan pada UMKM dalam ekosistem digital. Pemerintah akan membangun komunikasi dan memahami adanya kebutuhan UMKM serta kegiatan masyarakat yang menggunakan platform digital. Fitur-fitur yang ada dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Isu lain yang juga mengemuka adalah praktik predatory pricing yang dilakukan oleh beberapa platform besar. Mengapa hal ini penting? Karena UMKM tidak sekadar berperan sebagai penggerak ekonomi, melainkan juga penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
Penelitian Universitas Brawijaya menyebut bahwa peran Dinas Koperasi dan UMKM sangat penting sebagai penghubung antar-institusi. Namun, lembaga ini kerap tidak cukup kuat menghadapi dominasi perusahaan teknologi raksasa yang menguasai pasar digital.
Dari sisi kepatuhan hukum, tantangan semakin berat. Laporan SAH & Co menegaskan, “UMKM kesulitan mengikuti regulasi karena keterbatasan akses teknologi dan informasi yang memadai.” Hal ini memperlihatkan bahwa literasi hukum dan akses informasi yang sederhana bagi pelaku UMKM sama pentingnya dengan dukungan modal.
Melalui siaran Mozaik Indonesia tersebut, disepakati bahwa solusi pengembangan UMKM tidak bisa lagi berhenti pada pendanaan dan pelatihan semata. Diperlukan transparansi algoritma platform, mekanisme penyelesaian sengketa yang ramah UMKM, serta kebijakan hukum yang benar-benar berpihak. Tanpa intervensi serius, UMKM akan tetap menjadi pemain kecil yang terus terhimpit di tengah derasnya arus digitalisasi.