DJP Riau Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp10,24 Triliun

  • 20 Okt 2025 18:35 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru: Sampai dengan September 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp10,24 triliun. Penerimaan itu dengan capaian 57,71 persen dari target Rp17,75 Triliun.

"Target ini lebih kecil daripada target tahun 2024 dikarenakan sesuai dengan pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat perubahan pengadministrasian untuk Wajib Pajak Cabang dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun pajak 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak," kata Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, Senin (20/10/2025) saat press release APBN Kita.

Dikatakan, secara keseluruhan, penerimaan bruto pajak di bulan Juli mengalami peningkatan sebesar 2,95% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 13,10% bersamaan dengan kelompok pajak PPh yang juga mengalami kontraksi sebesar 18,94% karena terdapat perubahan dari penerimaan jenis pajak PPh Pasal 21 terutama pada sektor Administrasi Pemerintah dan meningkatnya jumlah restitusi. Namun, jika di lihat penerimaan yang berasal dari Kelompok Pajak lainnya, terdapat pertumbuhan sebesar 21.243,26% yang merupakan penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak," ungkapnya.

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 383.161 SPT atau sekitar 90,34% dari target 408.329 SPT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....