IASC Blokir Dana Sampai Rp 129,1 M

  • 24 Mar 2025 14:25 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sudah ada sekitar Rp 129,1 miliar dana transaksi penipuan di sektor keuangan yang diblokir oleh Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

IASC adalah gerakan pemberantasan penipuan di sektor keuangan yang dibesut OJK. Sejauh ini sudah ada 67.866 aduan yang diterima dan 31.398 rekening diblokir dari aktivitas scam atau penipuan keuangan sejak IASC beroperasi dari akhir November 2024 kemarin.

"Sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.886 aduan, memblokir 31.398 rekening, dengan dana diblokir sebesar Rp 129,1 miliar," papar OJK dalam media sosial Forum Wartawan OJK Riau, Senin (24/3/2025).

"Apabila ada pihak yang mengalami penipuan keuangan bisa langsung menghubungi Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK, lewat laman web iasc.ojk.go.id. Masyarakat juga bisa mengunjungi Kontak OJK 157 untuk melakukan aduan," kata Kepala OJK Riau, Triyoga Laksiot waktu buka puasa bersama beberapa hari lalu.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....