Pemerintah Pastikan Status Seskab Teddy Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
- 13 Mar 2025 12:48 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan dan status pejabat berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan bahwa keputusan tersebut berada dalam kewenangan konstitusional Presiden.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan status Kolonel TNI, Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dibawah Menteri Sekretariat Negara dan Militer. "Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan letkol Teddy, " ucap Meutya Hafid dalam keterangan pers, Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Menkomdigi berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan. Transparansi dan akuntabilitas akan selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut, pemerintah akan menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah. Pemerintah juga akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letkol TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujarnya. Meutya juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk tetap menghormati prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi. Serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....