Baju Singkap Melayu menuju HAKI, Menjaga Marwah, Perkuat Identitas Budaya Melayu

  • 13 Mei 2026 06:04 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), segera mendaftarkan Baju Singkap Melayu ke Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat identitas budaya lokal sekaligus menjaga warisan Melayu agar semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional.

Pendaftaran HAKI ini dinilai penting agar Baju Singkap Melayu tidak hanya menjadi simbol pakaian adat semata, tetapi juga memiliki perlindungan hukum sebagai bagian dari kekayaan budaya khas Pekanbaru dan Provinsi Riau.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru Akmal Khairi mengatakan, pengajuan HAKI menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga budaya Melayu di tengah perkembangan zaman yang semakin modern. Menurutnya, budaya daerah harus memiliki pengakuan yang jelas agar tidak mudah diklaim ataupun kehilangan identitas aslinya.

“Baju Singkap Melayu bukan sekadar pakaian tradisional, tetapi juga mencerminkan nilai, adab, dan jati diri masyarakat Melayu. Karena itu, kami ingin warisan budaya ini mendapat perlindungan resmi melalui HAKI. Memang ada beberapa program yang akan dijalankan terkait dengan kebudayaan pariwisata Kota Pekanbaru," kata Akmal, Selasa 12 Mei 2026.

Akmal Khairi mengatakan upaya yang dilakukan tersebut sejalan dengan visi misi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yakni menjadikan Pekanbaru yang berbudaya, maju dan sejahtera.

Selain itu, Pemko Pekanbaru berharap penguatan identitas budaya melalui Baju Singkap Melayu dapat mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif daerah. Dengan adanya pengakuan resmi, pakaian adat ini diharapkan semakin dikenal luas dan memiliki nilai budaya yang lebih kuat di mata masyarakat luar.

“Kalau budaya kita kuat dan dikenal luas, tentu akan memberi dampak positif, bukan hanya bagi pelestarian adat, tetapi juga bagi pariwisata dan pelaku usaha budaya lokal,” tambahnya.

Saat ini, Disbudpar Pekanbaru tengah melengkapi sejumlah dokumen dan kajian pendukung sebelum proses pendaftaran resmi diajukan ke Kementerian Hukum. Pemerintah berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga Baju Singkap Melayu nantinya dapat tercatat sebagai kekayaan intelektual budaya daerah yang sah dan terlindungi

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....