Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Perambahan Hutan di Area Koperasi Ikram Ro

  • 01 Sep 2026 14:03 WIB
  •  Pekanbaru
Video

RRI.CO.ID, Rokan Hilir - Direktorat reskrimsus polda riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara perambahan hutan di kawasan hutan kemasyarakatan yang berada di kawasan koperasi ikatan keluarga rantau bais ( koperasi ikram ) ( Santi Yunas )

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....