Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Perambahan Hutan di Area Koperasi Ikram Ro
- 01 Sep 2026 14:03 WIB
- Pekanbaru
Video
RRI.CO.ID, Rokan Hilir - Direktorat reskrimsus polda riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara perambahan hutan di kawasan hutan kemasyarakatan yang berada di kawasan koperasi ikatan keluarga rantau bais ( koperasi ikram ) ( Santi Yunas )
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....