7 (Tujuh) Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- 19 Sep 2024 13:38 WIB
- Pekanbaru
KBRN,Pekanbaru :Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dengan menggunakan dana APBN/APBD. Pengadaan Barang/Jasa memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik. Menghasilkan Barang/Jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan merupakan tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, terdapat tujuh prinsip pengadaan barang/jasa, yaitu:
1. Efisien
Efisien artinya Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan sumber daya (waktu, tenaga, biaya dan bahan material) yang optimal untuk mencapai kualitas dan sasaran terbaik.
2. Efektif
Efektif berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
3. Transparan
Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
4. Terbuka
Terbuka berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan / kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
5. Bersaing
Bersaing berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa
6. Adil
Adil berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
7. Akuntabel
Akuntabel berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....