Hukum Mencabut Uban dalam Islam

  • 28 Agt 2024 08:12 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru : Uban (rambut berwarna putih) sering dianggap sebagai salah satu tanda penuaan. Kebanyakan orang suka mencabut uban dengan berbagai alasan, mulai dari alasan penampilan, hingga menganggap uban sebagai penyebab rasa gatal di kepala. Tapi tahukah anda bahwa untuk umat muslim terdapat hadist yang melarang mencabut uban?

Mengutip dari website resmi Nahdlatul Ulama (NU) online, menurut ulama dari kalangan madzhab syafi’i—sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab— bahwa hukum mencabut uban adalah makruh. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:

“Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i). Ini adalalah hadist hasan yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud at-Tirmidzi, Nasai, dan lainnya dengan sanad hasan.

Kemakruhan mencabut uban tersebut termasuk uban jenggot dan uban kepala. Artinya,mencabut uban yang ada di jenggot dan uban yang ada di kepala hukumnya adalah sama-sama makruh.

Meski hukumnya makruh, yang berarti dilakukan tidak berdosa, namun jika tidak dilakukan itu lebih baik dan bernilai pahala, maka sebaiknya sebagai umat muslim, kita tidak mencabut uban sesuai anjuran hadist di atas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....