Akad Nikah, Momen Sakral dalam Pernikahan

  • 27 Jun 2024 09:25 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru : Akad Nikah bukan hanya momen untuk meresmikan sebuah pernikahan, namun juga kesempatan untuk mempererat tali silaturahmi antara dua keluarga. Meskipun ada tradisi pernikahan yang berbeda-beda pada untuk merayakan pernikahan, namun inti dari proses Akad Nikah tetap sama.

“Akad artinya mengikat antara 2 orang, dimana ketika akad dikaitkan dengan pernikahan dan disitu ada wali, mempelai lelaki yang menerima akad dan ada saksi mengatakan sah, maka mereka sudah saling mengikatkan dirinya, karena disana ada kalimat Allah dimana mereka sudah ikatkan dalam suatu perjanjian yang berat.” Jelas Dr. HM. Ridwan Hasbi, Lc, M.A dalam dialog Mutiara Pagi di Programa 1 RRI Pekanbaru, Kamis (27/06/2024).

Ia melanjutkan bahwa Akad merupakan hukum yang sakral dalam Islam dan tentunya tidak boleh dipergunakan dalam hal bermain-main.

“Rasulullah mengatakan ‘bermain-main yang memiliki hukum bersungguh-sungguh, yakni dalam artian pernikahan, talak, dan rujuk.’ Maka walaupun akad tersebut di lakukan sebagai prank, dan saksi mengatakan sah, maka mereka sudah terikat dalam pernikahan. Sehingga jangan sekali-kali bermain-main dengan akad, karena akad nikah itu adalah hal yang sakral.” Papar Ustad Ridwan.

Kalimat yang digunakan dalam prosesi akad nikah ini juga bisa dalam bahasa Arab dan bisa juga dalam bahasa Indonesia. Jika akad nikah ini akan dilakukan orang yang tidak bisa berbicara, maka bisa dipakai menggunakan bahasa isyarat.

“Kemudian lafadz ini berwujud kepada orang yang tidak berbicara, maka bisa dipakai menggunakan isyarat, atau bisa dengan tulisan. Itu konteksnya sudah akad.” Tutup Ustad Ridwan.

Hakikat akad merupakan hukum yang sakral, dimana akad itu berkaitan dengan pondasi agama. Ketika akad dilakukan benar, maka pondasi agama itu benar. Sehingga akan dirahmati Allah SWT.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....