Sebanyak 38 𝗝𝗲𝗺𝗮𝗮𝗵 𝗨𝗺𝗿𝗮𝗵 𝗚𝗮𝗴𝗮𝗹 𝗕𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁, 𝗞𝗮𝗻𝘄𝗶𝗹 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗵𝗮𝗷 𝗥𝗶𝗮𝘂 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗸𝘀𝗮 𝗧𝗿𝗮𝘃𝗲𝗹
- 02 Okt 2026 06:43 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait 38 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan ke tanah suci melalui salah satu travel yang berada di Provinsi Riau. Informasi mengenai gagalnya keberangkatan tersebut sebelumnya telah beredar dan mendapat perhatian publik.
Para calon jemaah bahkan disebut telah mendatangi bandara pada tanggal 5 september 2026 dengan mengenakan pakaian lengkap untuk keberangkatan menuju Tanah Suci. Namun, keberangkatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang telah dijanjikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon dalam siaran pers, Jumat 2 Oktober 2026, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari para jemaah yang gagal berangkat dan merasa dirugikan.
“Benar, kami telah menerima laporan dari calon jemaah umrah dari salah satu travel yang gagal berangkat dan informasi yang disampaikan sebanyak 38 jemaah gagal berangkat. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak travel untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Defizon.
Defizon mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenhaj Provinsi Riau, travel tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah.
“Setelah kami cek, travel ini sudah pernah mengajukan berkas perizinan PPIU ke kantor wilayah kementerian haji dan umrah provinsi Riau namun tetap belum memiliki izin karena belum dilakukan proses visitasi travel. Perlu kami sampaikan travel yang sudah melakukan pengajuan proses perizinan, mendapatkan rekomendasi kanwil ataupun belum, belum bisa dikatakan memiliki izin. Travel itu berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah ketika sudah diterbitkan izin PPIU oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Sehingga meskipun sudah mengajukan proses pengajuan perizinan di Kanwil Kemenhaj Riau namun izinnya belum terbit sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia," jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas travel sebelum menyerahkan uang untuk perjalanan ibadah umrah.
Menurut Defizon, Kemenhaj Riau telah memanggil pihak travel untuk dimintai keterangan terkait laporan dari 38 calon jemaah tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian, mekanisme pendaftaran dan pembayaran, serta memastikan hak-hak jemaah yang terdampak.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Laporan sudah kami terima dan pihak travel sudah kami panggil. Saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman sedang dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan perjalanan ibadah umrah yang aman, nyaman dan sesuai dengan ketentuan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam melaksanakan ibadah umrah,” katanya.
Defizon juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran perjalanan umrah yang murah maupun janji keberangkatan cepat.
“Pastikan travel tersebut memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Jangan hanya melihat harga atau promosi. Cek legalitasnya terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran,” pesan Defizon.
Ia berharap kejadian yang menimpa 38 calon jemaah tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih teliti dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....