OJK Berikan Izin Penggabungan BPR Cempaka Mitra Nagari ke Cempaka Wadah Sejahtera
- 15 Sep 2026 15:37 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan kapasitas BPR, meningkatkan efisiensi pengelolaan, serta memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemberian izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Cempaka Wadah Sejahtera yang ditetapkan pada 9 September 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, PT BPR Cempaka Mitra Nagari dan PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera telah memenuhi persyaratan penggabungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK selanjutnya memberikan izin kepada PT BPR Cempaka Mitra Nagari untuk bergabung ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera yang berkantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 83, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penggabungan kepada pengurus PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera berlangsung di Kantor OJK Provinsi Riau, Jumat. Plt. Kepala OJK Provinsi Riau Fredly Nasution menyampaikan bahwa penggabungan tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan ketahanan industri BPR sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BPR.
“Penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan kapasitas bank sehingga mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan serta memberikan layanan yang semakin optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM,” ujar Fredly.
Penggabungan tersebut juga menjadi salah satu langkah dalam memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Dengan penggabungan tersebut, seluruh aset dan kewajiban PT BPR Cempaka Mitra Nagari menjadi bagian dari PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, izin usaha PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera tetap berlaku sebagai izin usaha bank hasil penggabungan.
Perluasan Jaringan Pelayanan
Setelah penggabungan, PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan memiliki jaringan kantor yang mencakup Kantor Pusat di Kota Pekanbaru, Kantor Cabang Padang, Kantor Cabang Teluk Kuantan, serta Kantor Kas Beringin. Kantor Cabang Padang sebelumnya merupakan Kantor Pusat PT BPR Cempaka Mitra Nagari yang beralamat di Jalan Andalas Nomor 2G Simpang Haru, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Setelah penggabungan, kantor tersebut berstatus sebagai Kantor Cabang Padang PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera. Sementara itu, Kantor Cabang Teluk Kuantan dan Kantor Kas Beringin tetap beroperasi sebagai bagian dari jaringan kantor PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan. Kantor Cabang Teluk Kuantan beralamat di Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sedangkan Kantor Kas Beringin beralamat di Jalan Raya Mareden Simpang Beringin, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Sei Sekijang, Kabupaten Pelalawan.
Fredly menambahkan bahwa OJK akan terus mendorong penguatan industri BPR di Provinsi Riau agar mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dan meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“OJK terus mendorong BPR untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, kualitas sumber daya manusia, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, kami berharap BPR dapat meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM di daerah,” tambah Fredly.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. OJK Provinsi Riau mengimbau masyarakat dan nasabah untuk tetap menggunakan layanan perbankan secara bijak. OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera Hasil Penggabungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....