Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal

  • 27 Agt 2026 11:58 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru — Saat kunjungan ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Banten, menghasilkan sejumlah catatan penting dari Anggota Komisi VII DPR RI H. Hendry Munief, M.B.A.

Kunjungan lapangan yang berlangsung 24–26 Agustus 2026 tersebut dilakukan untuk menggali kondisi nyata kawasan industri sekaligus mendapatkan masukan bagi penyempurnaan RUU Kawasan Industri.

Salah satu perhatian utama Hendry adalah penguatan peran industri besar dalam mendorong pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar kawasan industri bisa naik kelas.

Menurutnya, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan perlu diarahkan dari pola bantuan konsumtif menjadi bantuan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

“Jangan sampai TJSL hanya berhenti pada bantuan konsumtif seperti sembako. Kita ingin TJSL diarahkan menjadi bantuan produktif, sehingga IKM dan UMKM bisa naik kelas, dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dan usaha kecil menjadi usaha menengah,” ujar Hendry.

Ia menilai keberadaan kawasan industri harus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar. Karena itu, hubungan antara perusahaan industri dengan pelaku IKM dan UMKM perlu diperkuat melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, akses pasar, maupun dukungan lainnya yang mampu meningkatkan skala usaha.

Selain pemberdayaan IKM dan UMKM, Hendry juga memberikan perhatian pada pengembangan industri halal di kawasan industri.

Dalam pengujian di Cikupa Mas, pihaknya menggali apakah terdapat tenant yang bergerak di sektor industri berbasis halal, seperti pangan, kosmetik dan farmasi.

“Pertanyaannya, apakah ada tenant di Cikupa Mas yang bergerak di sektor industri berbasis halal, seperti pangan, kosmetik atau farmasi? Kemudian, apakah pengelola memiliki minat mengajukan status Kawasan Industri Halal jika insentif dan kepastian regulasinya diperkuat dalam RUU ini,” katanya.

Menurut Hendry, pertanyaan tersebut penting untuk melihat kebutuhan riil di lapangan sebelum penguatan Kawasan Industri Halal dituangkan dalam regulasi.

Selain itu, Hendry juga meminta masukan konkret dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pengelola Kawasan Industri Cikupa Mas untuk menjadi bahan Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri.

“Yang tidak kalah penting, kami ingin mendapatkan usulan konkret dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kawasan Industri Cikupa untuk Panja RUU Kawasan Industri. Apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan di lapangan harus menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi,” jelasnya.

Hendry menegaskan, kunjungan lapangan tersebut bukan sekadar melihat aktivitas industri, tetapi menjadi bagian dari proses memastikan RUU Kawasan Industri benar-benar menjawab kebutuhan dunia usaha, pemerintah daerah, serta masyarakat di sekitar kawasan industri.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi perusahaan industri, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem yang mendorong pertumbuhan IKM dan UMKM, memperkuat industri halal, serta meningkatkan manfaat keberadaan kawasan industri bagi perekonomian daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....