UI Alkifayah dan KAMUS Riau Bedah Buku Reinventing Politik Hukum

  • 21 Agt 2026 00:07 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Universitas Islam Alkifayah Pekanbaru bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Keluarga Abituren Musthafawiyah (KAMUS RIAU), melakukan bedah buku yang berjudul "Reinventing Politik Hukum: Transformasi Hukum Pidana Islam ke dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia”, Rabu 19 Agustus 2026 bertempat di aula UI Alkifayah, Jln. UKA, Pekanbaru, yang dipandu oleh Maruli Azhari Hasibuan, S.H, M.H. yang merupakan seorang da'i kondang. Buku setebal 554 halaman merupakan karya monumental Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, M.A.

Hadir dalam acara tersebut Rektor UI Alkifayah Pekanbaru, beserta para pejabat dan civitas akademika, Ketua Yayasan Alkifayah Riau, Dr. Yundri Akhyar, M.A, Ketua Umum DPW KAMUS RIAU, M. Syukri, M.Ag, beserta para pengurus KAMUS RIAU lainnya, para Dosen Alkifayah, Akademisi dari STIE Lukman Edi Pekanbaru, Kabag Perencanaan UIN SUSKA RIAU, Dr. Saparin Nasution, M.A, Dr. K.H. Muhibbul Thibri, Lc selaku Pimpinan Pondok Pesantren Nikmatullah Kasikan, dan sejumlah Akademisi dan praktisi hukum lainnya.

Rektor UI Alkifayah Assoc, Prof. Dr. Zalisman, M.PD.i dalam sambutannya menyatakan bahwa bedah buku ini adalah kegiatan bedah buku pertama yang ditaja oleh UI Alkifayah Pekanbaru, Riau.

"Pemilihan buku ini dilandasi oleh pemikiran bahwa buku ini memiliki bobot penting dan strategis dalam pengembangan politik hukum di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa hukum-hukum islam yang telah menjadi hukum positif di Indonesia pada umumnya adalah hukum-hukum perdata islam, seperti hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum waris, hukum zakat, hukum wakaf, dan lain sebagainya. Sedangkan hukum pidana islam belum dikembangkan menjadi hukum positif di Indonesia. Disinilah letak pentingnya kehadiran buku setebal buku 554 halaman ini," jelasnya.

Sementara itu, Dr. Yundri Akhyar, M.A selaku Ketua Yayasan Alkifayah juga menyambut baik akan pelaksanaan bedah buku ini karena dengan kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak awal untuk menjadikan UI Alkifayah Pekanbaru selaku kampus yang selalu aktif melakukan kajian - kajian terhadap karya karya intelektual dan cendikiawan muslim Riau.

"Kajian ini diharapkan akan dilanjutkan dengan kajian atas karya-karya para cendikiawan muslim lainnya, yang pada akhirnya dimaksudkan untuk meneruskan dan melestarikan tradisi keilmuan islam yang pernah berjaya pada masa-masa yang lalu, yang telah melahirkan ilmuan-ilmuan besar di dunia internasional seperti Al-Khowarizmi, Ibnu Sina, Al-Biruni, Ibnu Rusydi, dan lain sebagainya," jelasnya.

Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, M.A, selaku penulis buku ini menyampaikan paparan bahwa penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa hukum Islam seharusnya dapat mewarnai dan memengaruhi hukum positif di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Oleh karena itu, sudah semestinya nilai-nilai hukum Islam ditransformasikan ke dalam hukum positif secara kontekstual sebagai nilai publik, tanpa harus mengubah negara menjadi simbol formal keagamaan.

“Selama ini, transformasi hukum Islam ke dalam hukum positif di Indonesia umumnya baru menyentuh ranah hukum perdata Islam, seperti Undang-Undang Perkawinan, perbankan syariah, dan sejenisnya. Sementara itu, hukum pidana Islam sering kali dianggap belum masuk ke dalam hukum positif nasional, padahal pada prinsipnya nilai-nilai dan substansinya sangat akomodatif untuk ditransformasikan,” ujar Ahmad Supardi.

Ia menambahkan, beberapa dimensi hukum pidana Islam yang sejatinya dapat ditransformasikan ke dalam hukum pidana positif antara lain adalah norma perlindungan dari tindak pidana perzinaan, minuman keras (khamar), pencurian, pembunuhan, pemberontakan, hingga penodaan agama.

Transformasi hukum pidana Islam ke dalam hukum pidana positif di Indonesia ini dilakukan melalui proses konstitusionalisasi di parlemen. Prosesnya harus bergerak dari substansi ke sistem, dari nilai ke norma, serta dari etika ke regulasi. Formulasi teori ini ia sebut dengan Teori Receptio in Authority.

Teori Receptio in Authority merupakan kelanjutan sekaligus sintesis dari lima teori hukum yang telah berkembang sebelumnya di Indonesia, yaitu Theory of Discipline in Legal Sources (Kepatuhan kepada sumber hukum) yang dikemukakan oleh para imam mazhab, Theory of Receptio in Complexu (Penerimaan hukum Islam sepenuhnya) yang dikemukakan oleh L.W.C. van den Berg (1845–1927), dan Theory of Receptio (Penerimaan hukum Islam jika telah diserap oleh hukum adat) yang dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgronye (1857–1936) serta Theory of Receptio Exit (Penerimaan hukum Islam dengan melepas hukum adat dan hukum Barat) yang dikemukakan oleh Hazairin Harahap (1906–1975).

Selanjutnya adalah Theory of Receptio a Contrario (Penerimaan hukum adat dan hukum Barat selama tidak bertentangan dengan hukum Islam) yang dikemukakan oleh Sayuti Thalib (1929–1992), dan

Theory of Receptio in Authority yang digagas oleh Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, M.A. sebagai pelengkap yang kontekstual dengan politik hukum modern di Indonesia.

H.M. Syukri, M.Ag selaku Ketua Umum DPW KAMUS RIAU menyampaikan bahwa sosok Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, M.A adalah seorang panutan dan senior bagi alumni Musthofawiyah Purba Baru yang tergabung dalam KAMUS RIAU.

"Beliau adalah selain birokrat sejati yang berkarir mulai dari Provinsi Maluku sampai dengan Provinsi Riau dan Provinsi Lampung, juga dikenal sebagai seorang intelektual dan akademisi yang banyak menyalurkan ide-ide inovatifnya melalui tulisan, baik pada media cetak maupun media elektronik dalam bentuk artikel tulisan lepas, termasuk dalam bentuk buku cetakan yang dicetak secara luas oleh penerbit. Berdasarkan catatan yang ada pada kami, beliau telah menulis 18 buku, baik yang di cetak di Pekanbaru maupun yang di cetak di Jakarta. Buku-buku beliau tersebut adalah ide-ide segar, monumental, dan inovatif yang patut ditiru oleh adek adeknya yang tergabung dalam KAMUS RIAU. bagi kami belii adalah tokoh panutan yang patut diteladani oleh anggota KAMUS RIAU khususnya dan masyarakat pada umumnya," urainya.

Associate Profesor Dr. Parlindungan Simbolon, M.Us, seorang akademisi dan praktisi hukum islam di UI Alkifayah dalam uraian bahasannya menyatakan bahwa buah karya Ahmad Supardi Hasibuan ini adalah pemikiran-pemikiran cerdas yang memiliki kontribusi penting bagi pembangunan hukum di Indonesia khususnya dalam menyempurnakan hukum-hukum positif yang ada di Indonesia baik dalam bidang hukum perdata, khususnya khususnya dalam bidang hukum positif.

"Beliau dalam buku ini telah menguraikan secara panjang lebar bagaimana penerapan hukum pidana islam di kerajaan kerajaan islam nusantara sebelum Indonesia merdeka. Idealnya, setelah Indonesia merdeka hukum-hukum islam tersebut harus dapat diserap menjadi hukum positif di Indonesia," katanya.

Dr. Kamalin, M.Sy, seorang akademisi dan praktisi hukum di Pekanbaru yang juga putra sejati Nanggroe Aceh Darussalam menyampaikan bahwa penerapan hukum pidana islam positif sangat mungkin dilakukan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penerapan hukum pidana islam menjadi hukum pidana positif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

"Jika di Nanggroe Aceh Darussalam yang adalah bagian yang tak terpisahkan dari negara kesatuan republik indonesia, hukum pidana islam telah di terapkan, maka tinggal menularkannya secara nasional melalui pembahasan di DPR antara wakil rakyat dengan pemerintah pusat, jika ini dilakukan maka hukum pidana islam telah bertransformasi menjadi hukum pidana positif di Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu Dr. Saparin Nasution, M.A seorang pemikir muda keislaman dari UIN SUSKA RIAU menyatakan bahwa ide-ide segar yang dituangkan oleh Ahmad Supardi Hasibuan dalam buku ini adalah bagian dari rekayasa sosial yang coba ditawarkan oleh penulisnya kepada bangsa Indonesia.

"Ide-ide segar dalam buku ini dalam catatan sejarah telah berlaku secara efektif didalam dunia islam baik pada masa ke khalifah an bani umayyah, bani abbasiyah, turki usmani (ottoman) dan negara negara islam lainnya, baik di Timur Tengah maupun barat seperti Spanyol (Andalusia) maupun Asia (India) yang terkenal dengan kerjaan mughol," jelasnya.

Menurut Saparin, rekayasa sosial ini tinggal di terapkan dan diwujudkan nyatakan dalam bentuk peraturan per undang-undangan di Indonesia melalui pembahasan di DPR RI dan pemerintah pusat. Untuk itu ummat islam khususnya para pemikir dan ulama-ulama serta tokoh-tokohnya harus memasuki dunia perpolitikan di Indonesia sehingga mencapai puncak dengan mengisi jabatan jabatan penting di DPR RI dan pemerintah pusat, karena tak bisa dipungkiri bahwa hukum kita adalah produk politik yang ada di DPR RI dan Presiden Republik Indonesia.

Saparin lebih lanjut berharap kehadiran buku ini memberi motivasi dan inspirasi bagi seluruh civitas akademika, khususnya para dosen dan peneliti, untuk terus berkarya menghasilkan kajian-kajian ilmiah substantif yang dipublikasikan baik dalam bentuk jurnal maupun buku. Beliau juga merasa bangga dan hormat kepada penulis. Ia mengagumi dedikasi Ahmad Supardi yang di tengah kesibukan padatnya sebagai Kepala Biro di berbagai PTKIN Pulau Sumatra, masih mampu merampungkan buku dengan kualitas cetakan (edisi lux) dan substansi analisis yang tajam, sehingga sangat menarik untuk dibaca dan dipelajari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....