Tumbuh 25,81 Persen, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Capai Rp9,86 Triliun

  • 20 Agt 2026 01:42 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Sampai dengan 31 Juli 2026, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp9,865 triliun. Capaian ini terealisasi sebesar 48,48 persen dari target yang ditetapkan dalam KEP-151/PJ/2026 yang telah dilakukan perubahan dari KEP-17/PJ/2026 yaitu sebesar Rp20,35 triliun.

YFR Hermiyana selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Riau menjelaskan perubahan target ini dipengaruhi karena adanya perubahan administrasi perpajakan Wajib Pajak yang mengalami promosi / demosi ke Kantor Wilayah lain.

"Kinerja penerimaan pajak ini menunjukkan tren yang sangat positif dengan mencatatkan pertumbuhan sebesar 25,81% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang lalu sebesar Rp7,84 triliun," jelasnya.

Dikatakan, kelompok Pajak Penghasilan (PPh) memberikan dorongan pertumbuhan yang sangat signifikan, khususnya pada PPh Badan yang mengalami peningkatan tajam sebesar 123,63% (dengan nilai realisasi mencapai Rp2.936,65 miliar). Pertumbuhan dominan pada PPh Badan ditopang oleh Sektor Industri Pengolahan yang menyumbang kenaikan sebesar Rp935 miliar (tumbuh 137,51%).

Selain itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan sebesar 43,40% (Rp1.130,14 miliar), serta PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tumbuh sebesar 10,86% (Rp697,5 miliar). Sementara itu, Kelompok Pajak PPN dan PPnBM berhasil mengumpulkan Rp4.829,16 miliar atau tumbuh positif sebesar 11,05%.

"Peningkatan kinerja PPN didorong oleh kenaikan pembayaran rutin PPN sebesar Rp242 miliar serta PPN yang dipungut oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah Pusat bersumber APBN sebesar Rp158,32 miliar," urainya.

Dari sisi sektoral, Sektor Perdagangan Besar mencatatkan kontribusi terbesar dengan pertumbuhan PPN Dalam Negeri sebesar 15,02% (Rp248,41 miliar). Sebaliknya, Kelompok Pajak Lainnya terkontraksi neto sebesar -64,28% (Rp272,74 miliar), yang terutama dipengaruhi oleh penurunan PBB sebesar -Rp53,74 miliar akibat penertiban lahan satgas PKH dan pembayaran signifikan pada 2025, serta aktivitas Pemindahbukuan (PBK) deposit pajak ke jenis pajak lainnya.

Dari sisi kepatuhan pelaporan pajak, hingga 31 Juli 2026 realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 telah mencapai 369.702 SPT dari target sebesar 441.768 SPT, atau dengan tingkat capaian rasio kepatuhan sebesar 83,69%. Menghadapi berbagai dinamika dan kondisi ekonomi yang terjadi di tahun 2026, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak stakeholder seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya serta yang paling utama adalah wajib pajak sebagai mitra kerja yang sangat strategis dan memastikan seluruh instansi unit vertikal yang berada dibawah Kanwil DJP Riau menyelesaikan amanah yaitu mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Riau guna mendukung target penerimaan Nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....