Musyawarah Adat Kenegeriaan Buluh Nipis Tetapkan Lima Keputusan

  • 11 Agt 2026 14:58 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Musyawarah Masyarakat Adat Kenegerian Buluh Nipis, Kabupaten Kampar, menghasilkan lima keputusan penting sebagai langkah bersama untuk memperjuangkan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis, sekaligus memperjelas keberadaan dan batas wilayah adat serta tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan anak kemenakan.

Musyawarah yang dilaksanakan di Balai Adat Putri Sulung, pada Senin 10 Agustus 2026, tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kampar, Misharti, dan diikuti para pemangku adat serta unsur masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis.

Forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan sikap para pemangku adat dalam menjaga keberadaan kelembagaan adat, wilayah adat, tanah ulayat serta tata kehidupan masyarakat berdasarkan adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Lima Keputusan Musyawarah Adat

Dalam musyawarah, peserta menyepakati lima keputusan utama.

Pertama, masyarakat adat sepakat mengirimkan surat kepada Bupati Kampar untuk memohon pengakuan Masyarakat Hukum Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis.

Pengakuan tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum bagi keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus memberikan kepastian terhadap wilayah dan tanah ulayat yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.

Kedua, musyawarah memberikan mandat penuh kepada Suardi, Datuk Maha Raja Besar alias Datuk Bosou, bersama empat Penghulu Adat dan satu Panglima Dubalang Adat untuk mengurus kelanjutan surat serta berbagai proses yang diperlukan dalam pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Buluh Nipis.

Suardi, Datuk Maha Raja Besar alias Datuk Bosou merupakan Pucuk Pimpinan Adat Ulayat Kenegerian Buluh Nipis atau Datuk Pucuk.

Dalam struktur adat Kenegerian Buluh Nipis, Datuk Pucuk membawahi empat Penghulu Adat, masing-masing Datuk Singo, Datuk Penghulu Mudo, Datuk Marajo Mudo dan Datuk Ganti Marajo yang berada di Desa Pangkalan Baru.

Suardi mengatakan, perjuangan pengakuan masyarakat hukum adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga tanah ulayat yang diwariskan oleh para leluhur.

“Kita ingin apa yang diwariskan oleh para leluhur ini memiliki kejelasan dan pengakuan. Karena itu, prosesnya harus kita lakukan secara bersama-sama, berdasarkan tombo adat dan batas-batas yang telah diwariskan kepada kita.”

Wilayah Adat Diajukan 38 Ribu Hektare

Ketiga, musyawarah menyepakati pengajuan luas wilayah adat berdasarkan batas-batas sempadan yang tercantum dalam tombo adat.

Batas-batas tersebut akan dikonversikan ke dalam koordinat peta sehingga dapat diperoleh gambaran wilayah adat secara lebih jelas dan terukur.

Berdasarkan hasil musyawarah, luas sekitar 38.000 hektare yang diajukan merupakan keseluruhan wilayah adat Kenegerian Buluh Nipis. Di dalam wilayah adat tersebut terdapat tanah ulayat 14.700 hektare. Dengan demikian, angka 38.000 hektare tidak seluruhnya merupakan tanah ulayat, melainkan mencakup keseluruhan wilayah adat yang di dalamnya terdapat tanah ulayat sebagai bagian dari hak dan kehidupan masyarakat adat.

Penetapan batas melalui tombo adat dan pemetaan koordinat menjadi bagian penting dalam proses pengajuan pengakuan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai wilayah adat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kenegerian Buluh Nipis.

Tanah Ulayat Bukan untuk Diperjualbelikan

Keempat, musyawarah memberikan penegasan mengenai pengertian tanah ulayat.

Tanah ulayat yang dimaksud meliputi tanah kampung dan bekas kampung, serta tanah bekas perladangan berbanjar yang digunakan oleh anak kemenakan sebagai tempat menjalankan kegiatan penghidupan ekonomi.

Dalam kesepakatan musyawarah ditegaskan bahwa tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tanah ulayat dipandang bukan semata-mata sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai bagian dari warisan adat yang memiliki fungsi sosial dan menjadi tempat kehidupan anak kemenakan secara turun-temurun.

H. Nasrun Efendi, Datuk Ganti Marajo, mengatakan keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan tanah ulayat dan keberlangsungan adat bagi generasi berikutnya.

"Tanah ulayat ini bukan hanya persoalan tanah, tetapi menyangkut marwah adat dan kehidupan anak kemenakan. Karena itu, keputusan yang sudah disepakati harus kita jaga dan kita laksanakan bersama,” jelasnya.

Siapkan Peraturan Adat

Kelima, musyawarah memberikan kuasa kepada Suardi, Datuk Maha Raja Besar alias Datuk Bosou, bersama empat Penghulu Adat dan dua orang pakar di bidangnya untuk menyusun Rancangan Peraturan Adat.

Rancangan tersebut akan mengatur antara lain mengenai pancung alas serta tata cara baolek nikah kawin.

Penyusunan peraturan adat ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan ketentuan adat, sekaligus memperkuat keberadaan dan penerapan adat dalam kehidupan masyarakat Kenegerian Buluh Nipis.

Kenegerian Buluh Nipis dan Jejak Pagaruyung

Secara historis, Kenegerian Buluh Nipis memiliki keterkaitan dengan Pagaruyung. Sejarah Buluh Nipis mencatat sosok Saimangun bergelar Bagindo Maha Raja Besar yang berasal dari Pagaruyung kemudian merantau ke wilayah Buluh Nipis dan mengembangkan adat serta tata pemerintahan adat di wilayah tersebut.

Jejak sejarah tersebut menjadi bagian dari latar belakang adat Kenegerian Buluh Nipis yang hingga kini terus dipertahankan, termasuk dalam menjaga keberadaan tanah ulayat dan hubungan antara pemangku adat dengan anak kemenakan.

Dengan demikian, perjuangan pengakuan wilayah adat dan tanah ulayat saat ini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi wilayah, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga warisan adat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Meliputi Empat Desa

Dalam perkembangannya, Kenegerian Buluh Nipis meliputi empat desa, yakni Desa Buluh Nipis, Desa Kepau Jaya, Desa Pangkalan Serik dan Desa Pangkalan Baru.

Keempat desa tersebut memiliki keterkaitan dengan struktur dan kehidupan adat Kenegerian Buluh Nipis, termasuk dalam konteks keberadaan wilayah adat, tanah ulayat dan kehidupan anak kemenakan.

Karena itu, pemetaan wilayah adat menjadi salah satu agenda penting setelah musyawarah dilaksanakan. Batas-batas yang terdapat dalam tombo adat akan menjadi dasar untuk dikonversikan ke dalam koordinat peta guna memperoleh gambaran wilayah adat yang lebih terukur.

Menjadi Dasar Langkah Berikutnya

Lima keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Masyarakat Adat Kenegerian Buluh Nipis tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi para pemangku adat untuk melakukan langkah lanjutan.

Mulai dari pengajuan permohonan pengakuan kepada Bupati Kampar, pengurusan administrasi Masyarakat Hukum Adat, pemetaan wilayah adat seluas sekitar 38.000 hektare yang di dalamnya terdapat tanah ulayat sekitar 14.700 hektare, hingga penyusunan Rancangan Peraturan Adat.

Musyawarah ini pada akhirnya tidak hanya menjadi forum untuk membicarakan persoalan adat, tetapi menjadi langkah konkret masyarakat Kenegerian Buluh Nipis dalam menjaga wilayah adat, tanah ulayat, memperkuat kelembagaan adat dan memperjuangkan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat.

Bagi masyarakat adat Buluh Nipis, pengakuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap keberadaan wilayah adat dan tanah ulayat sekaligus memastikan warisan adat dan hak anak kemenakan tetap terjaga untuk generasi mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....