Musyawarah Adat Bulu Nipis Digelar: Perkuat Legitimasi Hukum Adat dan Tanah Ulayat

  • 09 Agt 2026 14:21 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Kampar — Masyarakat Adat Kenegerian Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, akan menggelar Musyawarah Adat pada Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Balai Adat Putri Sulung, Desa Buluh Nipis, tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan masyarakat adat sekaligus mendorong pengakuan terhadap hak tanah ulayat.

Musyawarah Adat Kenegerian Buluh Nipis dibuka oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar yang didampingi Wakil Bupati Kampar, Misharti. Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk perhatian dan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya masyarakat adat dalam memperkuat kelembagaan serta memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Panitia Pengarah Musyawarah Adat, H. Nasrun Effendi, Datuk Ganti Marajo, mengatakan musyawarah tersebut merupakan bagian dari upaya menyatukan persepsi dan sikap masyarakat adat dalam memperkuat keberadaan Kenegerian Buluh Nipis sebagai masyarakat hukum adat.

“Musyawarah adat ini kita laksanakan untuk menyatukan persepsi dan sikap seluruh masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis. Kita ingin keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tanah ulayat dapat memperoleh pengakuan serta perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nasrun Effendi.

Menurut Nasrun, penguatan kelembagaan adat bukan hanya berkaitan dengan mempertahankan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan wilayah adat dan hak masyarakat yang telah hidup dalam tatanan adat selama berabad-abad.

Kenegerian Buluh Nipis memiliki sejarah panjang sebagai komunitas masyarakat Melayu yang menjalankan pranata adat secara turun-temurun. Dalam perkembangannya, adat Melayu di Buluh Nipis mengalami akulturasi dengan sistem Adat Perpatih Nan Sebatang dari Pagaruyung.

“Bagi kami, adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi merupakan tatanan kehidupan masyarakat. Karena itu, kelembagaan adat harus tetap dijaga dan diperkuat agar dapat menjadi pedoman bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” kata Nasrun.

Memiliki 11.140 Anak Kemenakan

Kenegerian Buluh Nipis memiliki struktur kelembagaan adat yang terdiri dari Pucuk Pimpinan Adat bergelar Datuk Maha Raja Besar dan empat Penghulu Adat. Para Penghulu Adat dibantu perangkat adat berupa Siompu, Monti, Malin dan Dubalang.

Struktur tersebut juga membawahi Ninik Mamak Tuo Pakaian sebanyak 56 orang dan Tuo Semondo sebanyak 56 orang. Berdasarkan data yang dihimpun dari masing-masing Penghulu Adat, jumlah anak kemenakan persukuan mencapai kurang lebih 11.140 jiwa.

Nasrun menambahkan, masyarakat adat Kenegerian Buluh Nipis memiliki wilayah adat yang meliputi empat desa, yakni Desa Buluh Nipis, Desa Kepau Jaya, Desa Pangkalan Serik dan Desa Pangkalanbaru, dengan luas keseluruhan wilayah adat berdasarkan tombo adat sekitar 37.884 hektare.

“Wilayah adat ini merupakan bagian penting dari sejarah dan kehidupan masyarakat Kenegerian Buluh Nipis. Karena itu, melalui musyawarah ini kita ingin membangun langkah bersama agar keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya mendapatkan kepastian dan perlindungan,” ungkapnya.

Dorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Dalam pokok-pokok pemikiran Musyawarah Adat disebutkan bahwa masyarakat adat menghadapi berbagai persoalan terkait penguasaan lahan dan berkurangnya tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari sumber kehidupan masyarakat.

Musyawarah Adat juga menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Tujuan utama musyawarah adalah menghasilkan keputusan bersama sebagai dasar pengajuan permohonan kepada Bupati Kampar mengenai pengukuhan Masyarakat Hukum Adat.

“Kita berharap musyawarah ini menghasilkan keputusan bersama yang menjadi dasar untuk menempuh proses pengakuan masyarakat hukum adat. Semua harus dilakukan melalui musyawarah, kebersamaan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nasrun.

Musyawarah Adat Kenegerian Buluh Nipis akan dilaksanakan Senin, 10 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Balai Adat Putri Sulung, Desa Buluh Nipis.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum konsolidasi masyarakat adat dalam memperkuat kelembagaan, mempertahankan nilai-nilai adat yang diwariskan leluhur, serta memperjuangkan kepastian dan perlindungan terhadap wilayah serta hak tanah ulayat masyarakat Kenegerian Buluh Nipis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....