Bea Cukai Riau Bukukan Penerimaan Rp5,96 Triliun

  • 31 Jul 2026 13:54 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kinerja penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau hingga Juni 2026 menunjukkan tren positif. Total penerimaan mencapai Rp5,96 triliun atau 99,13 persen dari target trajectory yang ditetapkan, meningkat 28,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, saat merilis Realisasi Fiskal Regional Riau periode hingga 30 Juni 2026 dalam konferensi pers APBN KiTa Regional Riau di Aula Lancang Kuning, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Riau, Kamis 30 Juli 2026.

"Dari sisi penerimaan, hingga Juni 2026 Kantor Wilayah DJBC Riau membukukan realisasi sebesar Rp5,96 triliun atau 99,13 persen dari target trajectory. Capaian ini tumbuh 28,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata Dwijo.

Ia menjelaskan, penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp124,26 miliar atau 71,13 persen dari target tahunan, Bea Keluar sebesar Rp5,83 triliun atau 99,93 persen dari target trajectory, serta penerimaan cukai sebesar Rp2,50 miliar atau 964,83 persen dari target trajectory.

Menurut Dwijo, capaian tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan internasional di wilayah Riau masih terus tumbuh.

"Selain kinerja penerimaan yang positif, kami juga mencatatkan pertumbuhan pada sektor perdagangan internasional. Devisa impor hingga Juni 2026 mencapai 1.927,15 juta dolar Amerika Serikat atau naik 124 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujarnya.

Tak hanya dari sisi nilai, volume impor juga mengalami peningkatan. Hingga semester pertama 2026, tonase impor mencapai 3,6 juta ton atau meningkat 29,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, devisa ekspor hingga Juni 2026 tercatat mencapai 10,36 miliar dolar Amerika Serikat atau tumbuh 3,98 persen secara tahunan, dengan volume ekspor mencapai 11,98 juta ton.

"Lima negara tujuan utama ekspor regional Riau masih didominasi oleh China, Jepang, Bangladesh, India, dan Malaysia," ungkap Dwijo.

Selain menjalankan fungsi penerimaan negara, DJBC Riau juga terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dan berbahaya. Sampai Juni 2026, Kanwil DJBC Riau telah melakukan 454 penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp365,86 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.

"Penindakan yang kami lakukan mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol," jelasnya.

Dwijo menegaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara instansi di bawah Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum di Provinsi Riau.

"Melalui sinergi yang kuat di bawah naungan Kemenkeu Satu Riau bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Kantor Wilayah DJBC Riau optimistis dapat terus meningkatkan pelayanan optimal sekaligus menjaga stabilitas fiskal dan perekonomian regional Riau secara berkelanjutan," tutup Dwijo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....