Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP
- 09 Jul 2026 01:30 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Rabu 8 Juli 2026. Dalam agenda tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansyori Siregar, menyerahkan bantuan bagi dua pondok pesantren serta 8.800 Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026.
Dalam kunjungan tersebut, bantuan untuk pondok pesantren diserahkan kepada Pondok Pesantren Al Multazam Kabupaten Indragiri Hulu dan Pondok Pesantren Riyadhus Solihin Kabupaten Siak. Masing-masing pesantren menerima bantuan senilai Rp50 juta.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyerahkan 8.800 Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan akses pendidikan keagamaan di Bumi Lancang Kuning.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan Komisi VIII DPR RI yang hadir di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Ia menyebut kunjungan ini menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi terkait pendidikan agama dan pendidikan keagamaan di Provinsi Riau.
“Selamat datang kepada Wakil Ketua dan seluruh rombongan Komisi VIII DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian menjadi kehormatan sekaligus momentum penting bagi kami untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan kondisi riil pendidikan agama serta pendidikan keagamaan di Provinsi Riau,” ujar Muliardi.
Muliardi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Komisi VIII DPR RI terhadap penguatan pendidikan keagamaan di Riau. Menurutnya, bantuan yang disalurkan akan menjadi stimulan penting dalam mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di pesantren dan membantu siswa penerima PIP agar dapat terus melanjutkan pendidikan.
“Bantuan ini tentu menjadi bentuk perhatian nyata bagi pengembangan pendidikan keagamaan di Riau. Kami berharap dukungan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat kualitas pembelajaran di pesantren serta membantu anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Pesantren menjadi tonggak penting penguatan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Melalui regulasi tersebut, pesantren kini memiliki kedudukan yang setara dengan sekolah dan madrasah di hadapan negara.
“Lahirnya Undang-Undang Pesantren, posisi pesantren sama di hadapan negara dengan sekolah dan madrasah. Tidak ada lagi dikotomi dan tidak ada diskriminasi,” ujar Basnang Said saat memberikan tanggapan dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Provinsi Riau.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren, Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah regulasi turunan, salah satunya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Menurut Basnang, regulasi ini disusun untuk memastikan proses pendirian dan penyelenggaraan pesantren berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, masyarakat yang akan mendirikan pondok pesantren harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, di antaranya memiliki sertifikat persetujuan penggunaan gedung (PPG) dari instansi terkait serta sertifikat laik bangunan (SLB).
“Persyaratan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menghindari persoalan di kemudian hari dan memastikan pesantren berdiri dengan tata kelola yang baik, aman, dan sesuai ketentuan dan menjamin keamanan, kelayakan sarana, serta keberlangsungan layanan pendidikan yang diberikan kepada santri,” jelasnya.
Basnang menambahkan, penguatan tata kelola pesantren merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama menghadirkan pendidikan keagamaan yang unggul, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Tampak hadir Plt. Gubernur Riau diwakili Asisten I Zulkifli Syukur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) di Kementerian Agama Basnang Said, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren di Pekanbaru
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....