Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Pekan Ini Anjlok
- 25 Jun 2026 05:57 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau untuk periode 24–30 Juni 2026 mengalami koreksi tipis atau anjlok. Penurunan ini dipicu melemahnya harga kernel (inti sawit), meskipun harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah masih menunjukkan tren kenaikan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pemasaran Perkebunan Disbun Riau, Defris Hatmaja, Kamis 25 Juni 2026.
Dikatakan, Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra yang difasilitasi Disbun Provinsi Riau.
Penetapan harga terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
"Hasil kajian rendemen terbaru dari PPKS Medan menunjukkan penurunan harga terbesar terjadi pada kelompok tanaman usia sembilan tahun. Berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati tim, penurunan harga tertinggi berada pada kelompok umur sembilan tahun sebesar Rp9,72 per kilogram atau turun 0,26 persen dibandingkan periode sebelumnya," ujarnya.
Dikatakan, dengan perubahan tersebut, harga TBS sawit petani plasma usia sembilan tahun ditetapkan sebesar Rp3.776,16 per kilogram dan berlaku selama satu minggu ke depan.
Menurutnya, pergerakan harga komoditas turunan sawit menunjukkan kondisi yang berbeda.
Harga penjualan CPO tercatat meningkat sebesar Rp61,40 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Sebaliknya, harga kernel justru turun cukup signifikan, yakni Rp124,57 per kilogram.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga kernel," katanya.
Dalam penetapan kali ini, indeks K yang digunakan sebesar 92,87 persen, sedangkan harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,77 per kilogram.
Tim juga mencatat terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan selama periode penetapan.
Sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga yang digunakan berasal dari rata-rata harga tim. Jika masuk kategori validasi tertentu, maka acuan yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata KPBN ditetapkan sebesar Rp15.335 per kilogram untuk CPO dan Rp12.610 per kilogram untuk kernel.
Disbun Riau menegaskan, proses penetapan harga TBS terus diperbaiki agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi petani maupun perusahaan mitra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....