BPJS Ketenagakerjaan Dorong Relawan dan Pekerja SPPG Terlindungi Jamsostek

  • 29 Mei 2026 13:46 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Duri - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan seluruh mitra dan yayasan pengelola SPPG untuk memastikan relawan dan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja yang dihadapi para petugas di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, mengatakan relawan dan pekerja SPPG memiliki peran strategis dalam menyukseskan program pemenuhan gizi masyarakat sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki risiko kerja yang perlu mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan seluruh pekerja dan relawan memperoleh perlindungan menyeluruh melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Henky.

Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga para pekerja dapat menjalankan tugas dengan aman dan tenang.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh pekerja, termasuk relawan dan petugas yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis.

“Program MBG merupakan program strategis nasional yang melibatkan banyak tenaga kerja dan relawan di lapangan. Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan lebih fokus karena memiliki jaminan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja yang berkontribusi langsung kepada masyarakat,” kata Alwani.

Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.

“Dengan iuran yang relatif terjangkau, manfaat yang diberikan sangat besar. Karena itu kami mendorong seluruh pengelola SPPG untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pengelola SPPG, yayasan, serta para pemangku kepentingan di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau guna memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja.

Hingga saat ini tercatat sebanyak 1.006 SPPG telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total 45.645 tenaga kerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Secara rinci, di Provinsi Sumatera Barat terdapat 335 SPPG dengan 16.090 pekerja yang telah terlindungi. Sementara di Provinsi Riau tercatat 502 SPPG dengan 22.576 pekerja terlindungi. Adapun di Provinsi Kepulauan Riau terdapat 169 SPPG dengan jumlah tenaga kerja terlindungi sebanyak 6.979 orang.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan dan pekerja SPPG menjadi bagian penting dalam tata kelola Program MBG mengingat tingginya aktivitas dan risiko kerja yang dihadapi para petugas setiap hari.

Melalui upaya tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat menciptakan ekosistem kerja yang aman, terlindungi, dan berkelanjutan bagi seluruh relawan dan pekerja SPPG di wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....