Aturan Baru Penggunaan Air Tanah Disosialisasikan
- 12 Mei 2026 14:29 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Aturan baru penggunaan air tanah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Rangka Pengendalian Penggunaan Air Tanah, Selasa 12 Mei 2026 disosialisasikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada pihak terkait.
Pj Sekda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut usai membuka sosialisasi mengatakan bahwa air tanah di Pekanbaru secara kuantitas masih banyak namun secara kualitas mengalami penurunan.
"Oleh karena itu kita menyiapkan sebuah regulasi, Perwako Nomor 9 Tahun 2026, yang sebenarnya sudah kita susun cukup lama. Sejak tahun lalu kita sudah mulai membranding bagaimana menyikapi kondisi kita hari ini di Pekanbaru," kata Ingot.
Ingot Ahmad Hutasuhut menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru bakal menginventarisir aktivitas pengambilan air tanah di Kota Pekanbaru. Maka aktivitas pengambilan air tanah harus ada izin.
Sejalan dengan keinginan Pemko Pekanbaru yang berkeinginan siapa saja pihak yang mengambil manfaat air tanah harus memiliki izin.
"Ada regulasinya, wajib ada izin. Ada juga kewajiban yang timbul dengan aktivitas pengambilan air tanah seperti pajak air tanah dan menjaga konservasi air tanah," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru, Suryana menjelaskan bahwa pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Pekanbaru terbagi di empat zona.
Zona 1 meliputi sejumlah kecamatan yakni Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Selanjutnya Zona 2 meliputi sejumlah kecamatan yaitu Pekanbaru Kota, Senapelan, Limapuluh, Sukajadi, Sail dan Payung Sekaki. Lalu Zona 3 yaitu Binawidya, Tuah Madani, Marpoyan Damai dan Bukit Raya serta Zona 4 yaitu Tenayan Raya dan Kulim.
Saat ini kapasitas di Zona 1 berkisar 40 sampai 60 liter per second atau lps. Sedangkan kapasitas Zona 2 yakni 500 lps dan zona 3 sudah 1.000 lps.
"Kalau kita bicara kapasitas cukup besar, setiap zona sudah terpasang pipanya, tinggal pemanfaatan saja," ungkapnya.
Suryana memastikan jaringan distribusi langsung sudah tersedia mencapai 212.000 meter pipa. Warga dan pelaku usaha bisa memanfaatkan ketersediaan pipa ini untuk sambungan rumah atau SR.
"Kita berharap nantinya pipa tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik, " ujarnya.
Assoc Prof Dr Sri Wahyuni, SH MSi selaku nara sumber saat sosialisasi menyambut baik sosialisasi.
"Akademisi kan melakukan penelitian. Jadi Kita berharap dengan Perwako ini, adanya mitigasi dari awal, termasuk soal lingkungan. Apalagi aturan ini menjamin keberlangsungan usaha, dan aktivitas masyarakat tetap berlangsung," jelas Sri Wahyuni.
Sosialisasi diikuti oleh industri perhotelan, rumah sakit, perguruan tinggi, serta pusat perbelanjaan di Pekanbaru.
Selain Sri Wahyuni dan Suryana, narasumber lain dalam sosialisasi adalah Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto SH.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....