PPN Tegaskan Penyaluran BBM di SPBU 14.284.606 Lubuk Sakat Sesuai Ketentuan

  • 31 Mar 2026 15:10 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Kampar – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan bahwa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 14.284.606 Lubuk Sakat, Kabupaten Kampar, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan kendaraan operasional perusahaan yang melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar.

"Pertamina menyampaikan bahwa pengisian tersebut diperbolehkan selama kendaraan telah terdaftar, memiliki QR Code, serta memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya, Selasa 31 Maret 2026.

Dikatakan, Pertamina juga terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Fahrougi Andriani Sumampouw menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen menjaga seluruh proses penyaluran BBM tetap sesuai ketentu.

Sebelumnya disampaikan bahwa

berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, proses pengisian dilakukan dengan mekanisme yang telah ditetapkan, di mana pengemudi kendaraan menunjukkan QR Code kepada operator SPBU. Selanjutnya, operator melakukan pemindaian menggunakan perangkat EDC serta melakukan verifikasi kesesuaian data kendaraan, termasuk nomor polisi, sebelum proses pengisian dilakukan. Prosedur ini merupakan bagian dari sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran termasuk dalam kategori yang berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar.

"Oleh karena itu, pengisian BBM oleh kendaraan pemadam kebakaran dalam pemberitaan dimaksud merupakan hal yang diperbolehkan sesuai regulasi yang berlaku.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan maupun penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Bio Solar pada kegiatan pengisian tersebut. Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di SPBU," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....