KLH/BPLH Keluarkan SE Larang Buka Lahan dengan Membakar, Antisipasi Karhutla 2026
- 13 Agt 2026 11:26 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko karhutla.
Kebijakan tersebut dikeluarkan di tengah kondisi iklim yang perlu diwaspadai. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya menyatakan fenomena El Niño 2026 telah aktif dan berpotensi mencapai level sangat kuat. Kondisi itu diperkirakan dapat menyebabkan musim kemarau yang lebih kering dan berlangsung lebih panjang di sejumlah wilayah Indonesia, sekaligus meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," tegas Jumhur, dalam rilis yang disampaikan Rabu 12 Agustus 2026
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta mengambil langkah strategis dan terukur untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah masing-masing. Langkah yang diminta antara lain menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta melakukan moratorium terhadap peraturan daerah atau kebijakan lain yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut.
Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi secara tegas terhadap pelanggaran, mulai dari sanksi administratif dan denda hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat pembukaan lahan dengan cara membakar dapat memicu kebakaran yang meluas, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca sedang kering.
Selain menetapkan larangan, kepala daerah diminta memperkuat koordinasi lintas instansi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri didorong melakukan pencegahan serta pengawasan secara terpadu.
Upaya tersebut mencakup peningkatan patroli di wilayah rawan karhutla, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan.
Khusus di kawasan gambut, pemerintah daerah juga diminta melakukan pemantauan secara berkala terhadap tinggi muka air tanah (TMAT), memastikan fungsi sekat kanal tetap berjalan, serta melakukan pembasahan lahan apabila kondisi mulai menunjukkan tingkat kerawanan kebakaran.
Kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha juga menjadi perhatian. Mereka diminta memastikan kesiapan sumber daya dan sarana prasarana untuk menghadapi potensi kebakaran di wilayah kerja masing-masing. Masyarakat juga didorong terlibat aktif dalam upaya pencegahan melalui satuan tugas (satgas) karhutla.
Penerbitan surat edaran ini sejalan dengan peringatan BMKG mengenai perkembangan El Niño 2026. Dalam pemantauan BMKG pada akhir Juli, El Niño disebut telah aktif dan berpotensi mencapai kategori sangat kuat. Dampaknya dapat berupa musim kemarau yang lebih kering dan lebih panjang di sebagian wilayah Indonesia.
BMKG juga mencatat sebagian besar wilayah Indonesia memasuki periode dengan curah hujan relatif rendah. Pada Dasarian III Juli 2026, sekitar 76,54 persen wilayah Indonesia diprediksi mengalami curah hujan kategori rendah. Kondisi kering tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi dalam upaya pencegahan karhutla.
Sebelumnya, BMKG juga menyebut indeks Nino 3.4 menunjukkan kondisi El Nino yang signifikan dan diprediksi mencapai kategori kuat pada 2026. Larangan Berlaku untuk Lindungi Lingkungan
KLH/BPLH menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan pencegahan dampak yang lebih luas.
Karhutla tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga dapat menyebabkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, menghambat aktivitas sosial dan ekonomi, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca. Karena itu, KLH/BPLH mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KLH/BPLH juga meminta pemerintah daerah tidak hanya bertindak setelah kebakaran terjadi, tetapi memperkuat upaya pencegahan sejak dini melalui pengawasan, patroli, edukasi, serta kesiapsiagaan menghadapi kondisi cuaca dan iklim yang meningkatkan risiko karhutla.
Kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan ancaman karhutla dapat ditekan, terutama di tengah kondisi kemarau dan pengaruh El Niño yang berpotensi membuat sebagian wilayah Indonesia semakin kering.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....