Menelusuri Jejak Lahirnya Pancasila: Fondasi Bangsa yang Menyatukan Indonesia
- 31 Mei 2026 22:44 WIB
- Pekanbaru
Poin Utama
- dasar negara indonesia
- mengenal pancasila
- sejarah
- sejarah pancasila
- pancasila
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Momentum ini bukan sekadar mengenang sebuah tanggal bersejarah, tetapi juga menjadi pengingat akan lahirnya dasar negara yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini.
Pancasila merupakan dasar negara, ideologi nasional, sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia. Lima sila yang terkandung di dalamnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menjadi arah bagi masyarakat Indonesia dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa.
Namun, lahirnya Pancasila bukanlah proses yang terjadi dalam waktu singkat. Dasar negara Indonesia tersebut lahir melalui perjalanan panjang yang diwarnai perdebatan, musyawarah, dan semangat kebangsaan para pendiri bangsa menjelang kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI 29 Mei 1945–19 Agustus 1945, menjelang berakhirnya Perang Dunia II, pemerintah Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945. Salah satu tugas utama badan tersebut adalah merumuskan dasar negara bagi Indonesia yang akan segera merdeka.
Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, sejumlah tokoh bangsa menyampaikan gagasan mengenai dasar negara yang dianggap paling sesuai untuk Indonesia.
Muhammad Yamin menjadi tokoh pertama yang menyampaikan usulannya pada 29 Mei 1945. Ia mengemukakan lima asas yang terdiri atas Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Dua hari kemudian, Prof. Dr. Soepomo menyampaikan konsep negara integralistik yang menekankan persatuan seluruh elemen bangsa. Menurutnya, negara harus mampu menjadi wadah yang menyatukan seluruh golongan tanpa terjebak pada kepentingan kelompok tertentu.
Puncak pembahasan dasar negara terjadi pada 1 Juni 1945 ketika Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dikenal sebagai "Lahirnya Pancasila". Dalam pidato tersebut, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara, yakni Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Pada kesempatan itulah Soekarno memperkenalkan istilah "Pancasila". Kata tersebut berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu "Panca" yang berarti lima dan "Sila" yang berarti dasar atau prinsip. Sejak saat itu, tanggal 1 Juni dikenang sebagai Hari Lahir Pancasila.
Setelah sidang pertama BPUPKI selesai, dibentuk Panitia Sembilan yang terdiri atas sembilan tokoh nasional, yakni Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Achmad Soebardjo, A.A. Maramis, Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, K.H. Wahid Hasyim, dan K.H. Kahar Muzakir. Panitia ini bertugas menyatukan berbagai pemikiran dan usulan mengenai dasar negara yang berkembang selama sidang BPUPKI.
Hasil kerja Panitia Sembilan kemudian melahirkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Dokumen tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah perumusan dasar negara Indonesia karena memuat rumusan awal yang menjadi cikal bakal Pancasila.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, Mohammad Hatta menerima aspirasi dari sejumlah tokoh Indonesia Timur yang menyampaikan keberatan terhadap rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta.
Demi menjaga persatuan bangsa yang majemuk, para pendiri bangsa kemudian mencapai kesepakatan bersejarah dengan mengubah rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Keputusan tersebut menjadi bukti bahwa para pendiri bangsa mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan golongan.
Pada hari yang sama, PPKI secara resmi mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat rumusan final Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Dikutip dari Notonagoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, rumusan Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan tetap berlaku hingga saat ini adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan;
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di era globalisasi dan digitalisasi yang berkembang pesat, nilai-nilai Pancasila tetap relevan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila tidak hanya menjadi dasar hukum dan penyelenggaraan negara, tetapi juga berfungsi sebagai pemersatu bangsa di tengah keberagaman. Nilai-nilai toleransi, gotong royong, musyawarah, keadilan sosial, serta penghormatan terhadap kemanusiaan menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.
Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bahwa kemerdekaan Indonesia dibangun melalui semangat persatuan dan musyawarah. Oleh karena itu, generasi muda memiliki tanggung jawab untuk terus menjaga, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Lebih dari sekadar dasar negara, Pancasila adalah identitas dan perekat bangsa Indonesia yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari masa ke masa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....