KPPG Tegaskan SPPG Wajib Miliki SLHS
- 09 Mar 2026 21:46 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Barat mengingatkan seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional penyediaan makanan dalam program pemerintah.
Kepala KPPG wilayah Riau, Kepri, dan Sumbar, Syartiwidya, menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan kepada pengelola SPPG yang belum menyelesaikan pengurusan sertifikat tersebut. Ia menyebut, SPPG yang tidak mengurus SLHS dalam waktu satu bulan sejak mulai beroperasi akan diberhentikan sementara.
“SPPG yang belum menuntaskan pengurusan SLHS dalam waktu satu bulan sejak operasional berjalan akan kami suspend sampai sertifikat tersebut selesai diurus,” tegasnya, Senin 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, setiap dapur SPPG yang telah beroperasi wajib memiliki SLHS sebagai bukti bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat aman untuk dikonsumsi.
Secara nasional, Badan Gizi Nasional mencatat terdapat sedikitnya 42 kasus SPPG yang belum menyelesaikan pengurusan SLHS. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya berada di wilayah Riau yang berkaitan dengan persoalan fasilitas pengolahan limbah.
Syartiwidya menjelaskan, satu SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara satu lainnya sudah memiliki IPAL namun pembangunannya belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Satu SPPG belum memiliki IPAL, sedangkan satu lagi sudah ada tetapi belum sesuai standar. Untuk sementara keduanya kami suspend hingga pembangunan dan perbaikan IPAL selesai,” jelasnya.
Saat ini KPPG masih melakukan pendataan ulang terhadap kelengkapan SLHS di seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah Riau. Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur layanan program pemenuhan gizi memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, jika operasional SPPG dihentikan sementara, maka penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut juga akan ikut dihentikan hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pengelola SPPG segera melengkapi administrasi serta infrastruktur yang dibutuhkan agar program pemenuhan gizi dapat berjalan aman dan berkelanjutan.