Hutama Karya Batasi Truk saat Mudik Lebaran
- 20 Mar 2026 06:38 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Hal ini dilakukan guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026. Hutama Karya memastikan seluruh operasional jalan tol dijalankan sesuai ketentuan pemerintah serta hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Plt EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan bahwa ruas Tol Pekanbaru–Dumai termasuk yang menerapkan pembatasan operasional angkutan barang.
“Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai. Sementara di luar ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilintasi seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya Kamis 19 Maret 2026.
Ia menambahkan, kebijakan ini diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
“Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran,” katanya.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Meski demikian, distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas tertentu seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Hamdani juga menegaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu.
“Kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok tetap diperbolehkan melintas, dengan syarat memenuhi ketentuan dimensi, muatan, dan dilengkapi dokumen resmi,” ungkapnya.
Selain itu, kendaraan yang tetap beroperasi diwajibkan membawa surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
“Surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan sebagai bentuk pengawasan di lapangan,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....