Rambut sebagai Ekspresi Diri: antara Kebebasan Individu dan Batasan Aturan

  • 30 Sep 2026 13:36 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Rambut mungkin terlihat sebagai bagian sederhana dari penampilan seseorang. Namun, bagi sebagian orang, rambut bukan sekadar persoalan panjang atau pendek. Cara seseorang menata, memotong, atau membiarkan rambutnya tumbuh dapat menjadi bagian dari identitas, pilihan pribadi, gaya hidup, maupun cara mengekspresikan dirinya.

Karena itu, ketika membicarakan persoalan laki-laki berambut gondrong, pertanyaannya tidak semestinya berhenti pada apakah rambut panjang dianggap rapi atau tidak. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana seseorang memiliki kebebasan untuk menentukan penampilannya sendiri?

Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap orang memiliki ruang kebebasan untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapatnya. Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, serta berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F juga menjamin kebebasan berkomunikasi dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Hak atas Penampilan dan Martabat Pribadi

Hak asasi manusia juga berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat dan kehidupan pribadi seseorang. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman seseorang. Pasal 28I ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.

Hal ini penting ketika penampilan seseorang dijadikan dasar untuk memperlakukan orang tersebut secara merendahkan, mengucilkan, atau memberikan penilaian yang tidak berkaitan dengan kemampuan maupun perilakunya.

Seorang laki-laki berambut gondrong tetap memiliki martabat, hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama sebagai manusia. Panjang rambut tidak dengan sendirinya menentukan apakah seseorang disiplin, bertanggung jawab, kompeten, atau memiliki integritas. Kinerja seseorang semestinya dinilai dari pekerjaan dan perilakunya, bukan semata-mata dari panjang rambutnya.

Ekspresi Tidak Selalu Berbentuk Kata-Kata

Ekspresi manusia tidak selalu disampaikan melalui pidato, tulisan, atau media sosial. Cara berpakaian, karya seni, simbol, gaya, dan penampilan juga dapat menjadi bagian dari cara seseorang menunjukkan identitas atau sikapnya.

dikutip dari artikel "Komnas HAM : Negara Wajib Melindungi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Warga Negara" pada Jum'at, 26 April 2024 menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi mencakup penyampaian pemikiran melalui berbagai bentuk, termasuk karya seni dan media lainnya. Komnas HAM juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.

Atnike Nova Sigiro selaku Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pidatonya menyampaikan "Pembatasan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Ada beberapa dimensi atau aspek yang perlu diperhatikan. Yang pertama, asas legalitas artinya tidak boleh dibatasi tanpa aturan yang jelas. Pembatasan itu harus dibuat berdasarkan aturan. Yang kedua adalah aspek proporsionalitas. Yang ketiga adalah dimensi nesesitas.

Dalam konteks tersebut, rambut dapat dipandang sebagai salah satu bentuk ekspresi personal. Seorang laki-laki yang memilih memelihara rambut panjang tidak dengan sendirinya sedang melakukan pelanggaran atau tindakan yang merugikan orang lain. Pilihan tersebut dapat semata-mata merupakan preferensi atas penampilan dan cara seseorang menampilkan dirinya. Dengan kata lain, rambut panjang tidak seharusnya secara otomatis dipersepsikan sebagai ukuran moralitas, kedisiplinan, karakter, atau kualitas seseorang.

Jika sebuah organisasi memiliki ketentuan tertulis mengenai standar penampilan, maka kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi bagian dari disiplin organisasi. Persoalannya menjadi berbeda ketika seseorang diminta mengubah penampilannya hanya karena seorang atasan atau rekan kerja secara pribadi tidak menyukai rambut panjang.

Di lembaga kedinasan, profesi medis, atau pekerjaan yang melibatkan mesin berat, aturan penataan rambut sering kali dibuat atas dasar keselamatan kerja (occupational safety) atau standar profesionalitas tertentu. Namun, pada institusi pendidikan umum, aturan pembatasan panjang rambut kerap memicu perdebatan: Apakah panjang rambut secara langsung memengaruhi kemampuan akademis atau integritas moral seseorang?

Masyarakat sering kali memiliki stereotip mengenai orang dengan penampilan tertentu. Rambut gondrong kadang dikaitkan dengan pemberontakan, ketidakdisiplinan, atau gaya hidup tertentu.

Namun, stereotip bukanlah fakta. Seseorang dapat berambut panjang tetapi sangat disiplin. Sebaliknya, seseorang dengan rambut sangat pendek belum tentu memiliki integritas dan kinerja yang baik.

Karena itu, penilaian terhadap pegawai, peserta didik, atau anggota organisasi sebaiknya didasarkan pada aspek yang relevan: kinerja, tanggung jawab, kedisiplinan, kompetensi, perilaku, dan kepatuhan terhadap aturan yang sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....